Tuduhan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lahan di Giripurwa

Kebakaran lahan gambut 4 hektare

Penajam, IDN Times - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan gambut seluas empat hektare di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam pada 4 Agustus 2023.

Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini. 

"Kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam diproses secara hukum, dan telah tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya dilaporkan Antara, Jumat (18/8/2023). 

1. Polisi menetapkan statusnya naik jadi penyidikan

Tuduhan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lahan di GiripurwaIlustrasi penanganan karhutla (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Status hukum karhutla di Desa Giripurwa tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah memenuhi unsur pidana. Unsur yang ditemukan dalam pendalaman kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Giripurwa, jelas dia, unsur kesengajaan dan luas lahan. 

Kemudian saat melakukan pembakaran ada koordinasi atau tidak, lanjut dia, dan melihat potensi risiko dari kebakaran lahan di Desa Giripurwa tersebut.

Baca Juga: Universitas Gunadarma Meresmikan Kampus Baru di PPU

2. Polisi belum menentukan tersangka kasus karhutla di PPU

Tuduhan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lahan di GiripurwaIlustrasi Karhutla (Doc. BNPB)

Polisi belum menetapkan tersangka kasus kebakaran lahan gambut di Desa Giripurwa, sebab penyidik masih mengumpulkan kelengkapan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Penyidikan kebakaran lahan di Desa terus berjalan dan ada beberapa alat bukti yang harus dipenuhi sebelum menetapkan tersangka," katanya. 

3. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan membakar

Tuduhan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lahan di GiripurwaIlustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Masyarakat dan perusahaan diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan bencana besar kebakaran maupun polusi asap.

"Pembukaan lahan dengan cara dibakar berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama pada saat musim kemarau," ujarnya.

Jika, ada yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, kemudian memenuhi unsur pidana akan diproses secara hukum.

Baca Juga: Polres PPU Membekuk Tiga Orang Komplotan Pengedar Sabu-Sabu

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya