Warga Paser Ditangkap Polisi karena Berjudi selama Bulan Ramadan

Enam warga ditangkap dan uang Rp820 ribu disita

Paser, IDN Times - Polsek Muara Samu di Paser Kalimantan Timur (Kaltim) menggerebek enam orang warga setempat yang kedapatan berjudi. Turut pula disita barang bukti berupa satu kotak kartu domino beserta uang taruhan sebesar Rp820 ribu.

Warga ini dianggap melanggar larangan perjudian apalagi saat ini masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.  

"Sebanyak enam pelaku judi sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapolsek Muara Samu Inspektur Satu Pol Hasanuddin dilaporkan Antara di Tanah Grogot, Senin (27/3/2023). 

1. Laporan dari masyarakat

Warga Paser Ditangkap Polisi karena Berjudi selama Bulan RamadanBarang bukti praktik perjudian di Panjatan Kulon Progo. (dok.Humas Polres Kulon Progo)

Menurutnya penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah Y di RT03 Desa Muara Samu kerap dijadikan tempat untuk bermain judi. 

"Saat itu anggota sedang melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) Mahakam, dan mendapat laporan perjudian, dan langsung mendatangi TKP," kata Hasanuddin

Baca Juga: Komnas: Perempuan di Video Ketua DPRD Penajam Paser Utara Korban TPPO

2. Para pelaku judi ditangkap

Warga Paser Ditangkap Polisi karena Berjudi selama Bulan RamadanSejumlah tersangka dihadirkan saat rilis tindak pidana perjudian di Polda Sumatera Utara, Medan, Senin (13/6/2022). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Saat didatangi TKP,  pada Minggu (26/3) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, petugas mendapati enam pelaku berinisial  LL (45), AL (37), RNB (31), FF (33), SB (31), TR (32) sedang asik bermain judi dan langsung diamankan. 

"Mereka main judi kartu dengan jenis kiu-kiu," ujar Hasanuddin.

3. Pemberantasan praktik perjudian

Warga Paser Ditangkap Polisi karena Berjudi selama Bulan Ramadanilustrasi perjudian (unsplash.com/Dusan Kipic)

Polres Paser terus mengatakan pemberantasan tindak pidana perjudian ini merupakan Instruksi Kapolri kepada seluruh personel Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional. 

"Atas perintah bapak Kapolri semua jenis perjudian yang di masyarakat akan kita berantas, dan para pelakunya diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Hasanuddin. 

Baca Juga: 15 Desa di Paser Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya