Bawa Koper Isi Sabu-sabu 10 Kg, Warga Samarinda Dijerat Hukuman Mati

Hendak diedarkan di Sulawesi, Addie dijanjikan Rp100 juta

Balikpapan, IDN Times – Seorang warga Samarinda, Addie (47), diringkus jajaran Polda Kaltim, beberapa waktu lalu. Ditangannya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg). Bapak empat anak itu pun terancam hukuman mati.

Kepada awak media, Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono mengatakan, Addie ditangkap Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, pada Jumat (17/1) sore. Lokasi penangkapannya di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

“Dia kami tangkap karena membawa 10.009 gram bruto, kira-kira 10 kg,” kata Muktiono didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury, dan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Senin (20/1) siang.

1. Polda Kaltim kenakan Addie pasal berlapis

Bawa Koper Isi Sabu-sabu 10 Kg, Warga Samarinda Dijerat Hukuman MatiIrjen Pol Muktiono saat memberikan keterangan terkait pengungkapan 10 kg sabu-sabu, Senin (20/1). (IDN Times/Surya Aditya)

Kini, lanjut Muktiono, Addie telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan. Warga Kelurahan Loax Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman pidananya mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tukas jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: Pentas Kuda Lumping di Balikpapan Ricuh, Brimob Bantu Pengamanan

2. Sabu berasal dari Malaysia, tersangka ditangkap di pinggir jalan Samarinda

Bawa Koper Isi Sabu-sabu 10 Kg, Warga Samarinda Dijerat Hukuman MatiJajaran Polda Kaltim memperlihatkan 10 kg sabu-sabu yang dibawa Addie. (IDN Times/Surya Aditya)

Sementara itu, kronologis penangkapan Addie dijelaskan oleh Kombes Pol Akhmad Shaury.  Sabu-sabu seberat 10 kg tersebut, dikemas ke dalam plastik bening. Masing-masing plastik memiliki berat sekitar 1 kg. Kemudian butiran kristal mematikan itu disimpan ke dalam koper hitam besar.

Barang haram itu disebut berasal dari Tawau, Malaysia. Lalu dibawa secara bergantian melalui jalur laut dan darat. Setibanya di Samarinda, persisnya di Terminal Sungai Kunjang, koper berisi sabu-sabu tadi diambil Addie.

Dia lalu pergi menuju Jalan KH. Mas Mansyur, Samarinda, menggunakan sepeda motor. Namun, belum sempat tiba di tempat tujuan, dia lebih dulu dibekuk polisi yang sudah memantaunya sejak di kawasan Jalan Untung Suropati, pada Jumat (17/1), sekira pukul 17.20 Wita.

“Tersangka ini ditangkap di jalan raya, di dekat terminal di Samarinda,” jelas perwira melati tiga di pundak itu.

3. Disuruh bawa sabu ke Sulawesi, tersangka belum dapat bayaran

Bawa Koper Isi Sabu-sabu 10 Kg, Warga Samarinda Dijerat Hukuman MatiIrjen Pol Muktiono mengintrogasi tersangka Addie. (IDN Times/Surya Aditya)

Lebih jauh, Shaury menungkapkan, Addie diduga hanya sebagai kurir narkoba. Ia disuruh oleh seseorang yang tak disebutkan identitasnya untuk membawa sabu-sabu menuju Sulawesi Selatan. Di sana barang tersebut direncanakan akan diedarkan.

“Dari pengakuan tersangka, dia dijanjikan diupah Rp100 juta kalau barang ini sudah sampai kepada penerima barang. Namun belum ada dibayar,” pungkasnya.

Sementara itu, Addie mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengambil sabu-sabu di Samarinda. Namun pria yang mengaku miliki empat anak ini berkilah tidak mengenal siapa yang menyuruhnya. Termasuk siapa yang memberikan narkotika golongan satu itu di Samarinda, juga tak dikenalinya.

“Gak kenal saya. Saya cuma disuruh aja,” singkat pria berperawakan gemuk itu.

Baca Juga: Memudahkan Pembeli, Pasar Pandan Sari Balikpapan Dilengkapi Eskalator

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya