Kafe di Balikpapan Dibobol Mantan Karyawan, Uang Puluhan Juta Lenyap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Seorang mantan karyawan sebuah kafe di Balikpapan, berinisial YR (21), terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan gara-gara perempuan ini nekat mencuri uang di bekas tempatnya bekerja itu.
Diketahui, aksi pencurian ini terjadi di sebuah kafe yang berlokasi di Balikpapan Super Blok (BSB) Balikpapan Selatan. Pemilik kafenya adalah Christine Natali (29).
1. Pemilik kafe lapor kasus pencurian kepada polisi
Kepada kepolisian, Christine mengaku, uang senilai Rp22,5 juta yang disimpan di laci meja kafenya itu hilang pada Senin (9/12) lalu. Dia menduga, uang itu hilang karena dicuri. Pasalnya, pintu laci tempat penyimpan uangnya rusak, seperti habis dibongkar paksa.
Christine kemudian melaporkan kejadian ini kepada Mapolsek Balikpapan Selatan. Mendapat laporan, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan.
“Benar, kami mendapat laporan adanya kasus pencurian kafe, dan langsung dilakukan penyelidikan,” kata Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko, Selasa (17/12).
Baca Juga: Rumah Sakit di Balikpapan Dibobol Maling, Empat Laptop Digasak
2. Aksi pencurian terekam CCTV
Kecurigaan Christine tak meleset. Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, uang Rp22,5 juta itu hilang karena digasak maling. Hal ini diketahui setelah petugas kepolisian memeriksa CCTV di kafe tersebut.
Dalam rekaman CCTV itu, Harun membeberkan, ada seorang wanita berkerudung dengan wajah tertutup membongkar paksa laci tempat penyimpanan Rp22,5 juta itu. Meski wajahnya tertutup, namun dari perawakannya, terduga pelaku dikenali oleh pihak kafe. Pihak kafe menduga, yang mencuri itu adalah YR.
“Karena dia ini (YR) pernah bekerja di kafe tersebut, namun telah berhenti beberapa hari yang lalu,” beber perwira melati satu di punak itu.
3. Tersangka terancam lima tahun penjara
Mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Selatan bergerak cepat memburu YR. Warga yang tinggal di kawasan Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, itupun ditangkap pada Selasa (10/12).
Kepada polisi, YR mengakui perbuatannya mencuri Rp22,5 juta yang disimpan di laci meja bekas kafe tempatnya bekerja itu. Polisi langsung menetapkan YR sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Balikpapan Selatan.
YR pun terancam kurungan penjara selama lima tahun. Sebab, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan dalam proses pemeriksaan,” pungkas Harun.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Kerap Memeras Pedagang, Enam Preman Pasar di Balikpapan Masuk Penjara