Pengedar Sabu-sabu di Balikpapan Kota Dibekuk Sat Resnarkoba

Polisi: Jangan takut laporkan penyalah guna narkoba

Balikpapan, IDN Times – Pemuda berinisial MA (26) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Balikpapan. Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Balikpapan Kota.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Bambang Hardianto mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (23/10) sore. Saat itu pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kecamatan Balikpapan Kota.

“Informasi kami terima dari warga dan langsung kami tindak lanjuti,” katanya kepada awak media, Jumat (25/10) siang.

1. MA ditangkap di rumahnya

Pengedar Sabu-sabu di Balikpapan Kota Dibekuk Sat ResnarkobaIDN Times/Surya Aditya

Setelah mendapat informasi, Bambang langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi bahwa MA kerap bertransaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Sat Resnarkoba Polres Balikpapan langsung menggerebek MA di kediamannya, Jalan Gajah Mada, RT 11, Kelurahan Kelandasan Ilir, Kecamatan Balikpapapan Kota. Betul saja, polisi menemukan narkoba di rumah MA.

“Kami menemukan satu paket sabu-sabu yang dikemas plastik bening seberat 1,8 gram. Paketan narkoba itu disimpan di atas lemari pakaiannya,” ungkap perwira balok tiga di pundak itu.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Mendominasi Kasus Narkoba di Samarinda

2. Polisi buru pemasok narkoba

Pengedar Sabu-sabu di Balikpapan Kota Dibekuk Sat Resnarkobaklimg.com

Akibat perbuatannya memiliki sabu-sabu, MA digelandang polisi berpakaian preman ke Mapolres Balikpapan. Di sana dia menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka (MA), dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial DA. DA pun sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” beber Bambang.

Kini MA harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Dia bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. MA terancam 4 tahun penjara

Pengedar Sabu-sabu di Balikpapan Kota Dibekuk Sat ResnarkobaPexels.com/Pixabay

Bambang menjelaskan, “Ancaman hukumannya sekitar empat tahun penjara,” sebutnya.

Untuk memberantas peredaran narkoba di Balikpapan, Bambang meminta agar seluruh lapisan masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba.

Jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba, masyarakat diminta untuk melapor ke kepolisian. Mengingat efek yang ditimbulkan dari narkoba sangat berbahaya.

“Jangan takut, ada jaminan perlindungan untuk pelapor, rahasia identitas akan kami tutup,” tandasnya.

Baca Juga: Sabu-Sabu 1 kg Diduga Hendak Dipasarkan di "Kampung Narkoba" Samarinda

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya