Sabu-Sabu 1 kg Diduga Hendak Dipasarkan di "Kampung Narkoba" Samarinda

Bermain narkoba, penjara menanti

Samarinda, IDN Times - Niat pengedar narkoba jenis sabu-sabu menyusup ke Samarinda seperti tanpa jeda. Padahal dua bulan lalu tepatnya 20 September, BNN Kaltim mengamankan sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 300 butir ineks. Bahkan satu tersangka tewas tertembak di kepala setelah kejar-kejaran dengan petugas bak film aksi.

Paling menggemparkan ialah saat BNN (pusat) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 38 kilogram pada 5 Oktober lalu di Samarinda.

Pengungkapan narkoba terbaru ialah saat BNN Samarinda membekuk AG yang hendak membawa barang haram itu ke Kota Tepian. Selepas ditunjuk menjadi ibu kota negara sejumlah pengusaha melirik Benua Etam sebagai lahan baru mengeruk rupiah, tak terkecuali para pengusaha bisnis haram narkoba.

Terkait narkoba yang dibawa AG, Kepala BNN Samarinda, AKBP Siti Zaekomsyah menjelaskan, "Diduga hendak dipasarkan di sejumlah daerah rawan peredaran narkoba seperti Gang Pulau Indah, Jalan DI Panjaitan atau Gang Masjid di Jalan Lambung Mangkurat. Ini masih terus kami selidiki," katanya pada Rabu (23/10).

1. Tersangka berasal dari kawasan rawan peredaran narkoba

Sabu-Sabu 1 kg Diduga Hendak Dipasarkan di Kampung Narkoba Samarinda(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Yuda Almerio

Dari keterangan yang diperoleh petugas, AG merupakan warga Jalan Pemuda II, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Kata Siti, daerah itu juga merupakan kawasan rawan peredaran narkoba. Dia pun heran, padahal pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi di kawasan rawan peredaran narkoba, namun tetap saja ada yang tertangkap. 

"Ingat bermain narkoba itu garansinya penjara. Tapi tetap, kami harus lakukan tindakan preventif dengan sosialisasi langsung atau lewat spanduk," tegasnya

Baca Juga: Pelarian Bandar Narkoba Kutim Berakhir di Gorong-Gorong

2. Para pengedar pakai HT agar lebih rapi dalam berkomunikasi

Sabu-Sabu 1 kg Diduga Hendak Dipasarkan di Kampung Narkoba Samarindailustrasi narkoba/unsplash.com/matthew_t_rader

Siti pun masih ingat September lalu pihaknya membekuk lima orang yang diduga pengedar narkoba di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Meskipun barang buktinya hanya hitungan gram, namun petugas menemukan hal mencengangkan. Para pengedar ini mengelabui petugas dengan membuka bisnis jual ayam jago, namun sebenarnya itu hanya akal-akalan saja. Di balik itu ada bisnis haram yang enggan dibongkar, jualan sabu-sabu lengkap dengan alat isapnya. Usaha itu tak berlangsung lama sebab petugas telah mengendusnya.

"Mereka jualan narkoba jenis sabu-sabu dengan memakai sistem loket. Bahkan mereka memakai HT (handie-talky) untuk berkomunikasi. Sangat rapi," tegasnya.

3. Bermain narkoba garansinya penjara

Sabu-Sabu 1 kg Diduga Hendak Dipasarkan di Kampung Narkoba Samarinda(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Dia pun mengimbau warga Samarinda, bila ada orang asing yang menawarkan rupiah dalam jumlah banyak dan diminta untuk mengambil barang di lokasi tertentu. Pilihannya hanya ada dua, meminta menjelaskan mengenai barang tersebut atau menolaknya.

Patut dicurigai, jangan-jangan hendak diminta menjadi kurir. Bila demikian, langsung tolak jangan gamang. Perwira melati dua ini ingin warga selalu waspada, jangan sampai terjebak iming-iming belaka.

"Ingat sekali lagi. Bermain narkoba garansinya penjara," imbuhnya.

Siti menambahkan, saat ini kasus AG masih dalam pengembangan dan penyidikan. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Detik-Detik Pengungkapan 38 Kg Sabu, ASN Bertugas sebagai Kurir

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya