Pengungkapan Ribuan Liter BBM Ilegal di Berau, Satu Tersangka Diciduk

Diduga dipasarkan ke nelayan dan industri lokal

Balikpapan, IDN Times – Seorang warga Kabupaten Berau, berinisial ILH (51), ditangkap jajaran Polda Kaltim, pada Kamis (9/1) lalu, sekira pukul 17.00 Wita. Di rumah ILH, polisi menemukan ribuan liter bahah bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, ILH diciduk oleh Subdit II Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim di rumahnya di Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. Dia ditangkap karena menyimpan solar tanpa memiliki dokumen sah.

“Menyimpan itu kan (solar) harus ada legalitas, ada surat-suratnya. Jadi dia melakukan penyimpanan bahan bakar tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 53,” katanya kepada awak media di Mapolda Kaltim, Selasa (14/1) siang.

1. Polisi terus lakukan penyidikan kasus solar ilegal di Berau

Pengungkapan Ribuan Liter BBM Ilegal di Berau, Satu Tersangka DicidukKabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana (IDN Times/M. Idris)

Selain menyimpan, ILH juga menjual BBM ilegal tersebut. Ade menjelaskan, pria berusia 51 tahun itu mendistribusikan solar ilegal di Berau. Sasaran penjualannya, mulai dari nelayan hingga industri.

“Mereka distribusikan di Berau. Memang biasanya yang lebih banyak itu kan untuk ke nelayan, mungkin juga ke tambang-tambang yang ada di sana, karena kompetitif,” jelas perwira melati tiga di pundak itu.

Namun belum diketahui berapa rupiah per liter ILH menjual solar tersebut dan beberapa keuntungan yang didapatnya. Karena kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Itu kami belum tahu, dia sudah mengolah berapa banyak dapat keuntungan berapa? Kami belum tahu,” tuturnya.

Baca Juga: Balikpapan Gerbang IKN, Pertarungan antar Pengusaha di Pilkada 2020 

2. Solar ilegal disimpan di tandon hingga drum

Pengungkapan Ribuan Liter BBM Ilegal di Berau, Satu Tersangka DicidukKombes Pol Ade Yaya Suryana memperlihatkan tandon dan drum yang digunakan tersangka ILH menyimpan solar ilegal. (IDN Times/Surya Aditya)

Selain menangkap ILH, di rumah tersangka polisi juga menemukan barang bukti solar ilegal. Ade menyebut, total ada 2.500 liter solar ilegal yang telah disita petugas kepolisian di sana. Ribuan liter bahan bakar diesel itu disimpan ke dalam tempat terpisah.

Sebanyak 1.000 liter solar ilegal disimpan di dalam tandon. Kemudian ada juga yang disimpan ke dalam lima drum, masing-masing drum berisi 200 liter solar ilegal. 500 liter lainnya disimpan di dalam tandon kotak.

“Selain itu kami juga mengamankan lima jeriken kosong berkapasitas 20 liter. Semua barang-barang ini sudah kami amankan untuk dijadikan alat bukti,” sebutnya.

3. ILH terancam delapan tahun penjara

Pengungkapan Ribuan Liter BBM Ilegal di Berau, Satu Tersangka DicidukAlat-alat bukti yang digunakan untuk menyimpan ribuan liter solar ilegal telah disita jajaranPolda Kaltim. (IDN Times/Surya Aditya)

Dari mana ILH mendapatkan ribuan liter solar ilegal itu, termasuk sudah berapa lama ILH menggeluti aktivitas ilegal ini, belum diketahui. 

“Untuk sementara masih dikembangkan oleh penyidik itu asal-usulnya. Nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada gambaran, sehingga kami bisa berikan ke publik,” beber Ade.

Pun ketika ditanya peran ILH, apakah hanya penimbun dan penjual atau pengusaha BBM ilegal, juga belum diketahui. “Kami belum tahu apakah dia pengusaha minyak. Yang jelas, yang bersangkutan melakukan ilegal oil,” ungkapnya.

Kini ILH telah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Berau. Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman penjara delapan tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 53 huruf (c) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancamannya maksimal lima tahun. Lima tahun itu kalau pengoplosan (penjualan solar ilegal). Kalau penyimpanannya tiga tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Kaltim.

Baca Juga: Praktik Prostitusi Masih Menggeliat di Km 17 Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya