Spesialis Curnamor di Balikpapan Diciduk, Polisi Buru Rekannya

Menganggur jadi alasan tersangka mencuri

Balikpapan, IDN Times – Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Balikpapan, Fachrizal (27), diciduk jajaran Polda Kaltim. Dia ditangkap setelah mencuri sepeda motor di tiga tempat berbeda di Balikpapan.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Yustiadi mengatakan, Fachrizal ditangkap di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 7, Balikpapan Utara, pada Selasa (12/11) lalu. Sebelum ditangkap, dia mencuri Honda Scoopy hitam di Jalan Prajamukti, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

“Jadi saat tersangka melancarkan aksinya, kami pantau terus pergerakannya. Setelah itu baru kami lakukan penangkapan,” katanya, didampingi Kanit V Subdit III Jatanras Polda Kaltim, Kompol Achagianto, Senin (18/11).

1. Tersangka juga curi Mio dan Spacy

Spesialis Curnamor di Balikpapan Diciduk, Polisi Buru RekannyaJajaran Polda Kaltim menggelar konferensi pers kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka bernama Fachrizal, Senin (19/11). IDN Times/Surya Aditya

Namun mencuri sepeda motor bukan itu saja dilakukan Fachrizal. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, Achagianto mengungkapkan, pemuda 27 tahun itu juga mencuri dua sepeda motor, sebelum pencurian di Jalan Prajamukti.

Yang pertama Fachrizal mencuri Yamaha Mio di kawasan Km 11, Jalan Soekarno-Hatta, pada 6 November 2019. Tiga hari berikutnya dia menggondol Honda Spacy merah di Gang Aman, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

“Ya, jadi total ada tiga tempat berbeda tersangka melakukan pencurian di Balikpapan,” ungkap perwira melati satu di pundak itu.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Calon Pengantin, Pengemudi Positif Narkoba

2. Spesialis curanmor terancam 9 tahun penjara

Spesialis Curnamor di Balikpapan Diciduk, Polisi Buru RekannyaIDN Times/Arief Rahmat

Hasil pemeriksaan sementara, Achagianto membeberkan, dalam melancarkan aksinya, Fachrizal tidak bekerja sendiri. Dia bersama rekannya berinisal DD. Dia pun telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami masih kembangkan terus kasus ini. Apakah ada pelaku lainnya atau barang bukti lainnya? Masih kami telusuri,” bebernya.

Kini Fachrizal telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Kaltim. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 KUHP, tentang Tencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,”  ujar Yustiadi.

3. Rekan tersangka bertugas jadi pengawas

Spesialis Curnamor di Balikpapan Diciduk, Polisi Buru RekannyaPixabay.com

Sementara itu, Fachrizal membenarkan, dirinya telah mencuri tiga sepeda motor di lokasi berbeda di Balikpapan. Dia juga membenarkan, dalam melancarkan aksinya, ia bekerja sama dengan DD.

“Saya berdua aja, Pak. Biasa mainnya (mencuri pada) malam hari,” akunya.

Pria dengan panggilan Rizal itu menejelaskan perannya masing-masing. Saat mencuri Scoppy, dia mendapat bagian tugas mendorong sepeda motor. Sedangkan DD bertugas menjadi pengawas.

“Saya dorong yang Scoopy, kalau dua motor lainnya dia (DD) yang dorong,” jelas warga Balikpapan Barat ini.

Rizal berdalih, nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan hidup, setelah ia tak lagi bekerja sebagai operator alat berat. "Sudah enggak kerja lagi, Pak, jadi ya terpaksa,” tandasnya.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Residivis Ini Ajak Kawan Lakukan Curanmor Lagi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya