Bawa Sabu-Sabu 1 Kg, Kurir asal Samarinda Didor Polisi di Balikpapan

Tersangka nekat melawan petugas saat ditangkap

Balikpapan, IDN Times – Tak semua bidang usaha digempur habis pandemik virus corona atau COVID-19. Bisnis hitam narkoba jenis sabu-sabu tetap laris-manis. Buktinya Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil membekuk Aprilius Stevani alias Fani (34), kurir narkoba, pada Ahad sore (17/5), di Jalan MT Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

“Kasus ini masih kami sidik dan selidiki karena tugasnya hanya kurir. Dari tersangka kami amankan 1 paket sabu-sabu dengan berat 1.013 gram atau 1 kilogram lebih,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5) siang.

1. Narkoba sabu-sabu diduga berasal dari negeri jiran dan identitas pengirim dikantongi polisi

Bawa Sabu-Sabu 1 Kg, Kurir asal Samarinda Didor Polisi di BalikpapanKapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi (IDN Times/Mela Hapsari)

Informasi dihimpun IDN Times, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Negeri Jiran, Malaysia dengan kualitas wahid dan rencananya bakal diedarkan di Balikpapan.

Syukurnya niat tersebut belum terjadi. Beberapa hari sebelum membekuk tersangka, kata Turmudi, lebih dahulu pihaknya mendapatkan informasi soal adanya narkoba yang bakal diselundupkan ke Kota Minyak lewat jalur darat dari Samarinda.

“Pengirim (dari Samarinda) dan penerimanya (Balikpapan) sudah masuk DPO (daftar pencarian orang), sumber sudah kami kantongi,” terangnya.

Baca Juga: Demi Duit Lebaran, Tiga Pemuda dari Balikpapan Curi Mobil di Samarinda

2. Nekat melawan petugas, tersangka dilumpuhkan dengan timah panas

Bawa Sabu-Sabu 1 Kg, Kurir asal Samarinda Didor Polisi di BalikpapanIlustrasi narkoba dilakban dan dimasukkan ke dalam kotak makanan ringan (IDN Times/Yuda Almerio)

Benar saja, pada Ahad sore, tersangka Fani melintas di Jalan Jalan MT Haryono dengan motor. Setelah petugas memastikan ciri-ciri tersangka dan kendaraannya, dia kemudian diikuti lalu dihentikan.

Kala itu, tersangka tak banyak komentar dan lebih banyak diam. Dia sadar benar dengan posisinya. Saat polisi menginterogasi tersangka lalu menggeledah jok motor, 1 paket sabu-sabu ditemukan.

Dibungkus dengan tisu kemudian dilakban warna cokelat dan dimasukkan ke dalam kotak kardus susu kemasan. Cara itu sering dipakai mengelabui polisi, tapi selalu gagal. Sayangnya di tengah-tengah interogasi lanjutan tersangka hendak melarikan diri dan melawan petugas.

“Terpaksa kami ambil tindakan tegas melumpuhkannya (dengan timah panas),” tuturnya.

Namun sebelum itu, lebih dahulu polisi mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tak dipedulikan.

3. Polisi selidiki keterlibatan tersangka dengan jaringan narkoba internasional

Bawa Sabu-Sabu 1 Kg, Kurir asal Samarinda Didor Polisi di BalikpapanIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat ini tersangka Fani masih menjalani interogasi terkait keterlibatannya dengan jaringan internasional dari Tawau, Malaysia. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi pun kembali menegaskan jika pihaknya tak akan berdiam diri walaupun pandemik COVID-19 meneror.

Komitmen berantas narkoba itu yang utama. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar Utang, Pemuda di Samarinda Dikeroyok Pakai Balok

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya