BNN Kaltim Bongkar Modus Transaksi Sabu lewat Jasa Pengiriman Paket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Baru juga majelis Pengadilan Negeri Samarinda memvonis mati 4 terdakwa narkoba sabu-sabu seberat 41 kilogram, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim kembali membongkar jaringan antarprovinsi pada 31 Mei 2020 lalu di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikapapan Selatan. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan sabu-sabu seberat 2,250 kilogram.
“Kasus masih kami lidik dan sidik. Ada dua tersangka dengan inisial HN dan GN,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon pada Rabu (3/6) sore.
1. Paket narkoba sabu-sabu 2,250 kilogram dan 1.000 ineks dikirim dari Riau
Perwira melati dua ini menerangkan, sebelum menangkap dua tersangka tersebut lebih dahulu petugas mendapatkan informasi mengenai adanya kiriman paket narkoba dari Riau. Setelah dilakukan penyelidikan, arah kasus menuju Balikpapan. Benar saja saat disambangi pada Ahad sore, 31 Mei di Balikapapan Selatan persisnya di gerai pengiriman barang, petugas mendapatkan paket incarannya yang disimpan di dalam dus. Kala itu tersangka HN juga berada di lokasi dan berniat membawa dus tersebut.
“Setelah kami geledah ditemukan 10 stoples plastik yang digunakan untuk simpan narkoba, 8 bungkus sabu-sabu seberat 2,250, 4 bungkus ineks dengan berat 500 gram atau 1.000 butir,” urainya.
2. Tersangka HN tak mau dipenjara sendiri, bandarnya juga ikut ditangkap
Enggan masuk penjara sendiri, HN akhirnya memilih berkisah. Jawaban itu diperoleh setelah dirinya dicecar berbagai pertanyaan. Adalah tersangka GN yang memintanya mengambil paket. Dia juga merupakan pemesan dan pemilik dus narkoba ini. Setelah menerima informasi dan alamat GN, petugas menuju Jalan Letkol Asnawi, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. Tak butuh waktu lama kediaman tersangka GN didapat.
“Dari hasil penyelidikan, GN mendapatkan paket tersebut dari FH di Pekanbaru, Riau,” imbuhnya.
Baca Juga: Kadisdik dan Lurah di Samarinda Akui Bawahannya Terlibat Narkoba
3. Dua tersangka diancam penjara lima tahun hingga hukuman mati
Saat petugas menggeledah rumah GN tak didapati sabu-sabu, meski demikian petugas mendapatkan tiga ponsel yang diduga dipakai untuk komunikasi selama transaksi barang terlarang itu. Dalam hitungan jam, keberadaan FH sempat dilidik di Balikapan tepatnya di Jalan Daksa Raya, Batakan, Kota Balikpapan. Tapi saat petugas mendatangi rumah sewaan FH, dia tak di lokasi. Kendati demikian polisi mengamankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,51 gram, 20 butir ineks, 4 timbangan ragam ukuran, 10 alat isap sabu-sabu, dua mobil, 3 STNK, 3 BPKB, 2 paspor dan 2 kartu identitas palsu. Kuat dugaan FH meninggalkan rumah sebelum petugas BNN tiba.
“Saat ini FH masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah berkoordinasi dengan BNN Riau. Khusus GN dan HN dijerat Pasal 114, 112 dan 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkasnya.
Baca Juga: Hakim Hukum Mati Gembong Narkoba di Samarinda