Buntut Konflik dengan Perusahaan, 6 Warga Adat Kinipan Diciduk Polisi

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing ditangkap

Samarinda, IDN Times - Enam orang dari Komunitas Adat Laman Kinipan dibekuk petugas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Penangkapan ini disebut-sebut sebagai buntut dari konflik lahan antara masyarakat dan PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalteng. Salah satu dari keenam warga yang diciduk polisi ialah Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing.

“Ini masalah sebenarnya sudah dimulai dari 2004. Dan saat itu masyarakat (Kinipan) memang sudah menyampaikan penolakan masuknya perusahaan (PT. SML),” ujar Rukka Sambolinggi, sektretaris jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam keterangan pers via Zoom terkait penangkapan pejuang adat wilayah Kinipan pada Kamis (27/8/2020).

1. Warga adat Desa Kinipan sudah mengadu ke KLHK, Kementerian ATR hingga Istana Presiden namun menemui jalan buntu

Buntut Konflik dengan Perusahaan, 6 Warga Adat Kinipan Diciduk PolisiRukka Sambolinggi, Sektretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) IDN Times/Yuda Almerio

Meski demikian, Rukka menolak persoalan itu disebut sebagai konflik. Sebab tak ada dua entitas yang berseteru. Hanya ada masyarakat adat yang mempertahankan wilayah adatnya.

Persoalan ini bukan kali pertama. Lazimnya modus operandi dari perusahaan ialah mencoba mengambil alih kepemimpinan di kampung, jika gagal adu domba dengan komunitas di sekitarnya.

Penolakan warga adat di Kinipan terhadap perusahaan sawit ini bukan tanpa usaha. Pihaknya bahkan sudah mengadu ke pusat. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komnas HAM hingga istana. Namun hingga detik ini tak ada jalan keluar bagi masyarakat adat setempat.

“Inilah yang menyebabkan eskalasi penolakan meningkat karena tak ada pilihan lain. Dan ingat kriminalisasi merupakan salah satu wajah dari perampasan wilayah adat,” tegasnya.

Baca Juga: Dewan Adat Dayak Tuntut RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

2. Polisi sudah seharusnya melindungi masyarakat bukan melindungi perusahaan

Buntut Konflik dengan Perusahaan, 6 Warga Adat Kinipan Diciduk PolisiIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Rukka menyebut kondisi inilah yang terjadi di Kinipan, Kalteng. Effendi Buhing ditangkap atas dugaan pencurian dan perusakan alat berat. Pun demikian dengan kawan-kawannya yang lain, dituding dengan sangkaan senada.

Ironisnya saat Buhing berulang tahun. Dia tangkap paksa lalu dijebloskan ke penjara, PoldaKalteng beralasan Buhing tak kooperatif. Padahal saat itu dirinya hanya ingin didampingi pengacara.

“Kami prihatin dengan kejadian ini, bahkan saat datang ke kampung polisi bersenjata lengkap seperti hendak menangkap teroris. Beliau ini ditarik paksa. Polisi itu pelindung masyarakat bukan perusahaan,” tegasnya.

3. Perusahaan disebut mengontongi izin dari dua kementerian

Buntut Konflik dengan Perusahaan, 6 Warga Adat Kinipan Diciduk PolisiIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Itu sebab dia meminta kepada Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo agar merespons kejadian ini. Utamanya tindakan arogonsi dari kepolisian. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta KLHK mencabut izin pelepasan kawasan dan menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut izin usaha dari perusahaan ini.

Maklum saja, dari Informsi dihimpun IDN Times gerak perusahaan sawit tersebut diklaim telah mangantongi izin pelepasan hutan seluas 19.091 hektare dari KLHK melalui surat l/I/PKH/PNBN 2015 pada 19 Maret 2015 lalu. Kemudian berdasarkan Kepmen ATR/BPN Nomor 82/HGU KEM-ATR/BPN 2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435.2214 Hektare. Namun terbitnya pelepasan hutan dan HGU di atas cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.

“Kami juga minta ada perlindungan bagi warga adat (Desa Kinipan) sebab intimidasi terus berjalan di kampung. Masyarakat merasa diteror dan ini harus dihentikan,” pintanya.

4. Perusahaan dan warga adat sempat mencoba negoisasi namun berakhir buntu

Buntut Konflik dengan Perusahaan, 6 Warga Adat Kinipan Diciduk PolisiKepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo (IDN Times/Yuda Almerio)

Sementara itu, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo menuturkan, proses pemetaan untuk mengutatkan wilayah adat di Desa Kinipan sudah berlangsung lama dan BRWA terlibat langsung dalam urusan validasi. Proses sudah disampaikan sudah ke KLHK ataupun Kementerian ATR/BPN namun sayangnya perusahaan tersebut mengabaikan. Proses negoisasi berakhir buntu.

“Apa yang terjadi di Kinipan sangat mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Kami sudah melihat sendiri bagaimana warga setempat menjaga hutan adatnya dengan sangat baik,” tegasnya.

5. Persoalan di Desa Kinipan sudah masuk radar presiden

Buntut Konflik dengan Perusahaan, 6 Warga Adat Kinipan Diciduk PolisiDirektur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidaya (IDN Times/Yuda Almerio)

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati ikut menambahkan, jika aksi penangkapan enam orang dari Komunitas Adat Laman Kinipan menunjukkan kesesatan berpikir dari pemerintah. Dan kejadian ini memang laik dikecam. Pasalnya masyarakat adat itu sudah lama berdiam diri di kawasan tersebut, namun keberadaannya tak diakui.

“Kasus ini sebenarnya sudah sampai di tangan KSP (Kantor Staf Presiden). Sudah seharusnya presiden merespons persoalan ini,” tandasnya.

Baca Juga: Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Ditangkap Polisi  

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya