Dianggap Merugikan Masyarakat, KMSI Menolak Pengesahan RUU Minerba

Menyarankan legislator ambil bagian dalam penanganan corona

Samarinda, IDN Times – Persoalan tambang di Kaltim memang harus dibahas tuntas. Bila tidak, terus berlarut. Paling nyata itu urusan nyawa lenyap di lubang tambang. Hingga saat ini belum ada langkah nyata pemerintah menuntaskan persoalan tersebut.

“Belum lagi DPR  pada masa sidang III siap menyetujui sejumlah rancangan undang-undang (RUU), salah satunya  RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara). Dan jika itu terjadi masyarakat Kaltim akan sangat dirugikan,” ucap Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang saat dikonfirmasi pada Senin (6/4) siang.

1. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menolak pengesahan RUU Minerba karena dianggap merugikan warga

Dianggap Merugikan Masyarakat, KMSI Menolak Pengesahan RUU MinerbaDinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang (kiri) saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Itu sebab Jatam Kaltim, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, Pokja 30 dan LBH Samarinda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menolak pengesahan RUU Minerba tersebut.

Sayangnya, dari keterangan yang diterima oleh para aktivis Kaltim ini, dalam dua hari ke depan persisnya Rabu 8 April 2020 akan ada teleconference antara DPR Komisi VII dengan 5 menteri terkait seperti menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (menteri ESDM), menteri Dalam Negeri (mendagri), menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham), menteri Perindustrian (menperin) dan menteri Keuangan (menkeu). Agendanya pengambilan keputusan RUU Minerba.

“Kami Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia mendesak agar DPR RI menunda pembahasan dan pengesahan RUU Minerba, termasuk RUU Cipta Kerja, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” sebutnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoaks COVID-19 di Balikpapan 

2. Sebaiknya semua elemen terlibat dalam penanganan virus corona termasuk para legislator

Dianggap Merugikan Masyarakat, KMSI Menolak Pengesahan RUU MinerbaIDN Times/Yuda Almerio

Menurut Rupang, begitu ia biasa disapa, saat ini sebaiknya semua elemen masyarakat tanpa terkecuali turut serta dalam penanganan virus corona termasuk para legislator.

Sebab yang dibutuhkan warga saat ini ialah mengenai status mereka ketika pembatasan sosial skala besar diberlakukan.

Ada tidak jaminan bagi warga kecil dan termarjinalkan?

Paling mendasar dari air, listrik, BBM hingga distribusi tabung gas bagi warga terdampak dengan pandemik global ini.

“Bukan malah mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Minerba,” tegasnya.

3. Dalam proses pengesahan RUU publik terlibat lewat rapat dengar pendapat umum sesuai amanat UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Dianggap Merugikan Masyarakat, KMSI Menolak Pengesahan RUU MinerbaDok.IDN Times/Istimewa

Kata dia, secara proses pembahasan RUU Minerba di Komisi VII  DPR sangat tertutup dan minim partisipasi publik.

Padahal seharusnya publik juga diberikan kesempatan andil dalam dialog lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Lalu buat apa transparansi dan partisipasi publik disyaratkan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?

“Minimnya aspirasi dan kontrol publik pada masa pandemik ini dapat menimbulkan kecurigaan terjadinya deal-deal di belakang layar,” imbuhnya.

4. Ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga dan sebanyak 37 anak meninggal di lubang tambang belum dituntaskan

Dianggap Merugikan Masyarakat, KMSI Menolak Pengesahan RUU MinerbaIlustrasi satu dari ribuan lubang tambang di Kaltim yang meminta direklamasi (Jatam.org)

Wajar saja koalisi ini meminta agar rancangan undang-undang ini ditunda atau tidak disahkan sama sekali, sebab lanjut Rupang, dari usulan revisi UU Minerba tersebut ada 29 pasal yang hendak dikebiri.

Jika usulan itu lolos dan sahih maka dipastikan warga Kaltim akan menerima dampaknya.

Pasal 99 ayat 2 misalnya yang berkaitan dengan menganjurkan lahan bekas tambang bisa digunakan untuk bangunan irigasi dan tempat wisata. Usulan ini sangat berbahaya, sebab undang-undang sebelumnya tak mengatur demikian.

“Dan perlu diingat di Kaltim ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga. Ribuan lubang-lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Plus kasus 37 anak meninggal di lubang tambang belum juga dituntaskan,” tegasnya.

5. RUU Minerba menjadi pintu bagi perusahaan tambang untuk tidak patuh dengan urusan rehabilitasi dan reklamasi

Dianggap Merugikan Masyarakat, KMSI Menolak Pengesahan RUU MinerbaIDN Times/Yuda Almerio

Dia menambahkan, dengan adanya RUU Minerba ini maka pintu tak taat aturan bagi perusahaan mengenai urusan rehabilitasi dan reklamasi semakin melebar.

Karenanya, setiap rapat atau paripurna nanti publik harus terlibat langsung dan mengawal. Keputusan yang diambil sepihak tanpa partisipasi publik merupakan pelanggaran atas hak-hak partisipasi masyarakat, keterbukaan informasi dan keadilan sosial.

“Sebab ini persoalan yang krusial dan harus dikawal bersama,” pungkasnya.

Baca Juga: Tak Semua Peserta Ijtima Gowa di Kaltim Bakal Positif Virus Corona

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya