Dilaporkan Orangtuanya, Napi Penerima Asimilasi Masuk Penjara Lagi

Dari 751 ada 5 napi penerima asimilasi yang berbuat kriminal

Samarinda, IDN Times - Program asimilasi dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) rupanya tak berjalan mulus. Buktinya masih ada mantan narapidana atau napi yang kembali berbuat kriminal.

Padahal, tujuan utama kebijakan tersebut ialah memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam penjara. Dari catatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Samarinda, hingga saat ini ada 5 warga binaan penerima asimilasi yang kembali berulah meski menghirup udara segar.

"Tiga kasus berada di Kukar (Kabupaten Kutai Kartanegara), dan dua kasus lainnya dari Samarinda," ujar Kepala Bapas Kelas II Samarinda, Herry Muhammad Ramdan saat dikonfirmasi pada Senin (1/6) siang.

1. Napi penerima asimilasi dilaporkan orangtuanya karena resah bergaul kembali dengan pengguna narkoba

Dilaporkan Orangtuanya, Napi Penerima Asimilasi Masuk Penjara LagiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut dia menerangkan, meskipun persentasenya tak besar namun tetap saja pihaknya selalu berjaga. Masih ada 746 warga binaan penerima asimilasi lainnya di Kaltim yang masuk dalam pantauan Bapas Kelas II Samarinda.

Kendati demikian, dari lima kasus yang ada tak semua napi kembali terjerat pidana. Misalnya dua kasus dari Tenggarong, Kukar dan Samarinda, napi penerima asimilasi ini justru dilaporkan karena meresahkan masyarakat.

"Ada orang tua yang melaporkan anaknya karena resah kembali bergaul pengguna narkoba. Jadi mereka minta kami mengembalikannya ke lapas," bebernya.

Baca Juga: Napi Asimilasi Lakukan Tindak Kriminal, Siap-siap Kembali ke Penjara 

2. Kendala komunikasi karena corona hingga memberi alamat palsu

Dilaporkan Orangtuanya, Napi Penerima Asimilasi Masuk Penjara LagiIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dia mengakui, tak mudah mengawasi warga binaan penerima asimilasi. Belum lagi saat ini kondisi pandemik virus corona yang menuntut komunikasi tak kontak langsung dengan warga binaan. Dengan demikian, semua jalur komunikasi menggunakan metode online atau daring.

“Ada saja kendalanya, mulai tak bisa dihubungi sampai memberikan alamat palsu,” imbuhnya.

3. Idealnya napi penerima asimilasi melapor dengan Bapas Samarinda seminggu sekali

Dilaporkan Orangtuanya, Napi Penerima Asimilasi Masuk Penjara LagiIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menambahkan, idealnya sesuai protokol, warga binaan penerima asimilasi ini wajib laporan setidaknya satu minggu sekali. Jadi dengan demikian Bapas Samarinda selaku penjamin dan pengawas bisa memantau perkembangan mereka selama berada di masyarakat.

"Kami berikan pengertian jangan sampai berbuat kriminal lagi,” pungkasnya.

Baca Juga: Naik Dua Kali Lipat, Tahanan di Kantor Polisi Samarinda Membengkak

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya