Empat ASN di Kaltim Disanksi karena Melanggar Netralitas Pilkada

Jika menyalahi aturan, jangan segan lapor oknum ASN bandel

Samarinda, IDN Times - Netralitas aparatur sipil negara (ASN/PNS) jelang pilkada serentak jadi taruhan. Jika melanggar sanksi menanti. Meski demikian, ada saja oknum abdi negara yang bandel. Jelang pesta demokrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menerima sejumlah pengaduan. Beberapa di antaranya terbukti sahih tak independen.

“Yang jelas kami punya wewenang mengawasi ASN sesuai dengan nota kesepahaman antara Bawaslu RI bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Saiful Bachtiar, ketua Bawaslu Kaltim saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2020) pagi.

1. Empat ASN yang melanggar netralitas disanksi sedang

Empat ASN di Kaltim Disanksi karena Melanggar Netralitas PilkadaIlustrasi PNS/ASN. IDN Times/Irwan Idris

Lebih lanjut, Saiful menerangkan. Dugaan pelanggaran itu bahkan diterima sejak masa pendaftaran pada awal September 2020 lalu. Dari laporan masuk para abdi negara yang melanggar tercatat berasal dari Samarinda 2 orang, Bontang 1 pegawai negeri dan Kutai Barat juga demikian, 1 ASN kedapatan melanggar aturan netralitas. Semua abdi negara ini telah menjalani sanksi sedang. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga tak menerima tunjangan.

“Hingga saat ini belum ada sanksi pemecatan. Khusus masa kampanye, kami juga menerima dugaan pelanggaran satu ASN dari Kutai Kartanegara. Saat dalam proses,” terangnya.

Baca Juga: Wow! Andi Harun Kandidat Kepala Daerah Terkaya di Pilkada Samarinda

2. Jangan segan laporkan bila temukan pelanggaran oknum ASN bandel saat pilkada

Empat ASN di Kaltim Disanksi karena Melanggar Netralitas PilkadaSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dia menuturkan, urusan beleid netralitas ASN diatur terang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS atas Pelanggaran Netralitas ASN. Lalu ada pula larangan keberpihakan dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN kemudian UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada juga tak memperbolehkan keterlibatan abdi negara dalam politik praktis.

Terakhir kebijakan senada juga tertuang dalam PP Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian aturannya sangat jelas. Abdi negara harus bisa menjaga netralitas.

“Jadi jangan segan melaporkan bila ada warga mendapati ASN yang bandel,” tegasnya.

3. ASN harus bisa bekerja profesional dan tahu batasan

Empat ASN di Kaltim Disanksi karena Melanggar Netralitas PilkadaIlustrasi Pilkada Serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Dia menambahkan, bila memang hendak terlibat dengan dunia politik ada baiknya sang PNS mengundurkan diri. Itu juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015. Sebab jika tidak maka etika sebagai ASN telah dilanggar. Semua bentuk sanksi dan hukuman, murni ditetapkan KASN.

“Saya berharap semua ASN bisa bekerja profesional dan mematuhi batasan-batasan saat pilkada nanti,” pungkasnya. 

Baca Juga: 2 Bulan Jelang Pencoblosan, KPU Balikpapan Masih Cari 4000 KPPS

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya