Gara-gara Jadi Penadah Motor Curian, Pemuda di Samarinda Masuk Penjara

Tersangka diancam dengan pasal penadahan

Samarinda, IDN Times - Malang nian nasib Eko. Belum juga sepekan menunggangi motor idaman, pemuda 21 tahun ini harus berurusan dengan polisi saat melintas di Jalan Gerilya, Gang Keluarga, RT 110, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada 30 Mei 2020.

Penyebabnya, Honda Beat merah bernopol KT 6594 W yang ia gunakan adalah motor curian. Dari laporan yang diterima petugas, kuda besi itu milik Randy Wahyudi (29) yang lenyap tanpa kabar dua pekan lalu.

“Dari keterangan saksi korban, motor ini diparkir di depan rumah dengan posisi setang terkunci pada malam hari. Paginya, ketika hendak kerja motornya sudah hilang,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6) petang.

1. Korban pencurian sempat mencari motornya yang hilang

Gara-gara Jadi Penadah Motor Curian, Pemuda di Samarinda Masuk PenjaraIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Rupanya, sehari sebelum memberikan laporan kepada polisi, korban sempat mencari motornya sendiri. Mengandalkan tanya ke tetangga terdekat. Namun sayang, niat tersebut nihil hasil. Setelah melaporkan kejadian yang dialaminya, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang gerak cepat menyelidiki. Sepekan berlalu akhirnya penyelidikan memberikan hasil signifikan.

“Saat tersangka kami amankan dengan barang bukti, kap motornya sudah terlepas-lepas,” akunya.

2. Polisi tak bisa dikelabui dengan motor yang dipreteli

Gara-gara Jadi Penadah Motor Curian, Pemuda di Samarinda Masuk PenjaraIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Syukurnya, sebelum memulai penyelidikan, saksi korban punya potret terakhir motornya. Gambar ini kemudian disebar dengan anggota, lantas menghafal detailnya. Itu sebab saat kendaraan ini melintas dalam keadaan tak utuh, mata petugas tak bisa dibohongi. Hasil pemeriksaan ternyata identik.

"Motor tersebut milik korban yang hilang dan langsung kami amankan ke kantor,” tuturnya.

Baca Juga: Masuk Rumah tanpa Permisi, Pemuda di Samarinda Ini Babak Belur 

3. Tersangka terancam dengan pasal penadahan barang hasil kejahatan

Gara-gara Jadi Penadah Motor Curian, Pemuda di Samarinda Masuk PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil penyelidikan dan interogasi dengan tersangka diperoleh sejumlah fakta. Misalnya saja, motor ini diperoleh tersangka dari rekannya berinisial RS. Jadi, posisinya tersangka hanya dititipkan saja. Belum ada akad pembelian.

“Yang jelas motor sama dia, entah tugasnya menjual atau tidak, saat ini masih kami masih menyelidiki,” sebutnya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan.

“Ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: 3 Kali Masuk Penjara, Residivis Kambuhan di Samarinda Ditangkap Lagi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya