Hendak Memulangkan Mertua, Kuli Angkut di Samarinda Nekat Menjambret

Tersangka sempat jadi bulan-bulanan warga yang geram

Samarinda, IDN Times - Lagi-lagi urusan ekonomi jadi biang kerok kasus jambret di Samarinda. Gara-gara itu pula Hen berurusan dengan polisi. Pria 39 tahun tersebut nekat menjambret. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Hasilnya dia jadi bulan-bulanan warga karena gagal kabur setelah beraksi.

“Setelah kami menerima laporan, tersangka langsung kami amankan dan meminta korban membuat laporan,” ujar Iptu Dedi Septriadi, kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2020) pagi.

1. Tersangka kehilangan pekerjaan saat pandemik COVID-19

Hendak Memulangkan Mertua, Kuli Angkut di Samarinda Nekat MenjambretIlustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepada polisi, Hen mengakui semua perbuatannya. Aksi nekat itu benar-benar di luar kendali logikanya. Maklum saja, dia kehilangan pekerjaan di tengah kondisi serba sukar karena pandemik virus corona atau COVID-19.

Sebelumnya warga Jalan Padaelo, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang ini adalah kuli angkut di Pasar Segiri. Tanpa kerja, tak ada uang sementara perut harus diisi. Itulah yang membuatnya gelap mata. Niat jahat pun kemudian bertemu kesempatan, tersangka melihat mangsa. Persisnya saat melintas di Jalan Pattimura.

“Dari pengakuan tersangka, saat itu dia memang kebetulan lewat (di TKP) lalu liat handphone korban di dasbor motor,” terangnya.

Baca Juga: Gegara Utang, Pria Paruh Baya di Samarinda Dijebloskan ke Penjara

2. Tersangka perlu duit banyak untuk memulangkan mertua ke kampung halaman

Hendak Memulangkan Mertua, Kuli Angkut di Samarinda Nekat MenjambretIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Entah sudah berpengalaman atau karena dipicu adrenalin, dalam hitungan detik, jemari Hen lincah menggondol gawai yang berada di dalam dasbor. Korban pun teriak. Warga mendengar lalu mengejar tersangka Hen. Tak sadar dirinya sedang diburu warga, tersangka tetap santai menuju kediamannya. Belum sempat menginjakkan kaki ke rumah tersangka jadi bulan-bulanan massa yang geram. Beruntung polisi cepat tiba di lokasi lantas amankan situasi.

“Dari penyidikan lanjutan, rupanya  tersangka ini juga mau memulangkan mertuanya ke Palu. Perlu duit ratusan ribu. Dari tiket kapal hingga rapid test,” terangnya.

3. Tersangka pernah dua kali masuk penjara karena kasus pengeroyokan

Hendak Memulangkan Mertua, Kuli Angkut di Samarinda Nekat MenjambretIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tak hanya itu, usut punya usut tersangka pernah dua kali masuk penjara karena kasus sama, yakni pengeroyokan. Dan kini kembali di bui dengan perkara berbeda, pencurian. Apa pun menjadi alasan tersangka proses hukum tetap berlanjut. Akibat perbuatannya, kata Dedi, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga: Suka Bikin Resah, Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Samarinda Diciduk

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya