Ini Cara PHRI Samarinda Dogkrak Okupansi Hotel di Tengah Wabah Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Perlahan-lahan tingkat okupansi perhotelan di Kaltim mulai tumbuh. Meski tak signifikan namun bisa memberi napas segar. Maklum sepanjang Maret hingga September 2020 sektor ini digempur pandemik virus corona atau COVID-19. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda, Lenny Marlina pun tak menampik hal tersebut. Bahkan beberapa di antaranya ada yang ambil jalan efisiensi karyawan hanya untuk bertahan.
“Syukurnya saat ini (wabah) mulai terlihat melandai. Dan ke depannya kami optimistis tingkat hunian membaik dari sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times Rabu (4/11/2020) sore.
1. Dalam sebulan terakhir tingkat hunian hotel meningkat
Menukil data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, tingkat penghunian hotel (TPK) berbintang mulai terlihat menanjak naik. Dari 39,10 persen pada Agustus menjadi 51,19 persen pada September, atau alami pertambahan 12,09 poin dalam 30 hari terakhir. Khusus hotel bintang di Kota Tepian juga senada. Sejak September hingga saat ini trennya selalu positif. Sebab kata Lenny, manajemen hotel di Samarinda masih bisa mempertahankan harga. Sementara daerah lain tidak demikian, nominalnya dikurangi demi memenuhi kuota hunian kamar.
“Dari semuanya, hotel bintang lima paling terdampak. Yang pasti merugi. Semua mengalami hal sama karena wabah ini,” imbuhnya.
Baca Juga: 5 Fakta Prostitusi Online di Samarinda, Besaran Fee & Modus Operandi
2. Standar CHS sebagai bentuk memompa denyut kegiatan wisata di Kaltim
Sementara untuk pembukaan hotel pada masa pandemik, lanjutnya, ditetapkan ragam indikator sesuai standar cleanliness, health, safety (CHS). Tiga parameter ini merupakan program dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memompa denyut kegiatan wisata di Kaltim. Tak hanya itu, sertifikasi CHS saat ini menjadi syarat bagi pelaku industri wisata bila ingin dikunjungi turis. Sertifikat itu menunjukkan destinasi terkait layak dikunjungi lantaran sudah memenuhi standar protokol COVID-19.
“Nah, untuk mendapatkan sertifikat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” tegasnya.
3. Taat protokol kesehatan demi kebaikan bersama
Lebih lanjut dia menguraikan, ragam terma itu antara lain, menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun, tersedianya alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun, wajib masker dan menerapkan indikator penanda physical distancing atau menjaga jarak. Ini menjadi penting sebab jelang akhir tahun persisnya periode Oktober hingga Desember memang kerap terjadi peningkatan okupansi seiring banyaknya kegiatan swasta atau pemerintahan di hotel-hotel.
“Ingat semua harus taat dengan protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Baca Juga: Eksekusi Desember 2020, Penertiban Bantaran SKM Samarinda Berlanjut