5 Fakta Prostitusi Online di Samarinda, Besaran Fee & Modus Operandi

Empat pelaku diamankan polisi

Samarinda, IDN Times - Ibukota Kalimantan Timur, Samarinda dihebohkan dengan terungkapnya kasus prostitusi online akhir Oktober 2020 lalu. Hal yang juga disorot adalah karena korban berusia di bawah umur. 

Dari perkembangan kemudian, ada beberapa orang yang kemudian diamankan pihak kepolisian. 

Sejumlah fakta pun diungkap polisi, mulai modus operandi, hingga besaran tarif yang ditentukan. 

Berikut tim redaksi IDN Times rangkum beberapa hal terkait pengungkapan prostitusi online di Samarinda

1. Bermula dari laporan keluarga korban

5 Fakta Prostitusi Online di Samarinda, Besaran Fee & Modus Operandi4 pelaku, pihak penjaja korban di kasus prostitusi online di Samarinda (HO/ Polresta Samarinda)

Pengungkapan kasus prostitusi online di Samarinda itu diawali dengan adanya laporan dari pihak keluarga korban. Saat itu pihak keluarga melaporkan bahwa putrinya tak kunjung pulang ke rumah. 

Dari informasi awal itu, kemudian pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda bergerak menelusuri. 

Korban kemudian diketahui berada di Balikpapan bersama dengan satu korban lainnya. Selain itu, pihak pelaku, juga sedang menemani korban. Informasi diterima, satu korban disebut telah melayani konsumen (pria hidung belang). 

"Saat kami amankan, korban sudah melayani konsumennya," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Yuliansyah melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo, Jumat (30/10/2020). 

"Sampai saat ini ada dua korban yang telah diperdagangkan oleh para pelaku. Satu remaja putri yang ikut di Balikpapan itu masih menemani saja, belum dijual pelaku," kata Teguh kemudian.

Baca Juga: Jembatan Pulau Balang, Sentilan Bupati hingga Komentar Lucu Warga

2. Empat pelaku ditangkap

5 Fakta Prostitusi Online di Samarinda, Besaran Fee & Modus OperandiKanit PPA, Iptu Teguh Wibowo (IDN Times/ Anjas Pratama)

Penelusuran polisi pun berlanjut. Kemudian, ada beberapa orang ditangkap. 

Rinciannya yakni FB (18) seorang perempuan. Sementara GN (18), RH (18) dan AC (18) merupakan laki-laki. FB diamankan di Samarinda, dan tiga pelaku lainnya ditangkap saat berada di Balikpapan. Keempatnya adalah pihak pelaku yang menjajakan korban. 

Sementara, untuk dua remaja gadis, yakni NF (15) dan SR (16) juga diamankan. Satu sisanya AM (14) yang kemudian berstatus saksi.

Polisi menyebut bahwa ekonomi menjadi motif dari para pelaku lakukan perdagangan orang itu. 

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Para pelaku memanfaatkan anak-anak di bawah umur," katanya. 

Diketahui pula bahwa modus operandi 4 orang itu adalah melalui media sosial. Mereka memasarkan korban di bawah umur melalui aplikasi pesan media sosial. 

Saat ada pria hidung belang yang berminat, maka selanjutnya pelaku akan melakukan proses tawar-menawar harga. Ketika harga disepakati, pelaku dan pria hidung belang akan bersepakat menentukan tempat untuk berjumpa dengan si korban.

"Beroperasi di sekitar hotel, namun transaksi bisa di mana saja sesuai kemauan konsumen," ungkapnya.

3. Pelaku dapatkan fee tiap transaksi

5 Fakta Prostitusi Online di Samarinda, Besaran Fee & Modus OperandiIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Terungkap pula bahwa dalam tiap transaksi ada kesepakatan pemberian fee dari korban ke pelaku. Saat terjadi transaksi, maka pelaku yang berhasil menjajakan remaja putri akan mendapatkan persenan dari harga yang disepakati. Besarannya pun diketahui. 

"Misalnya (transaksi) Rp500 ribu, pelaku dapat Rp100 ribu. Kalau di bawah 500 pelaku hanya mendapat Rp50 ribu," ujarnya. 

Dijelaskan Teguh mulai dilakukan para pelaku dan korban sejak sebulan terakhir. Tepatnya dari Minggu,  4 Oktober lalu.

Sementara itu, untuk barang buktinya, polisi mengamankan beberapa item. Yakni pakaian korban, nota pembayaran hotel, uang tunai, beberapa unit ponsel, slip transfer dan kartu ATM.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat sesuai Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang). 

"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Teguh.

4. Satu pelaku setubuhi korban

5 Fakta Prostitusi Online di Samarinda, Besaran Fee & Modus OperandiIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Fakta lain yang juga terungkap adalah  bahwa sebelum korban dijajakan kepada pria hidung belang, rupanya seorang pelaku berinisial GN sempat lakukan hubungan badan pada salah satu remaja putri yang menjadi korban. Hubungan badan itu dilakukan di salah satu hotel di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Minggu 4 Oktober silam.

Saat itu, modus yang dilakukan GN lantaran korban terlilit piutang senilai Rp600 ribu. Untuk melunasinya, GN terlebih dulu melakukan hubungan badan kepada salah satu korban di sore harinya.

"Sorenya (disetubuhi) sama GN dan malamnya (korban) dapat tamu," kata FB kepada awak media, Jumat (30/10/2020) lalu. 

Setelah menyetubuhi korban, GN bersama ketiga rekannya, yakni FB, RH dan AC mulai menggunakan aplikasi pesan di media sosial untuk menjajakan korban.  

Hal ini pun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo.

"Jadi korban sebelum ditawarkan dengan konsumen, terlebih dahulu disetubuhi oleh pelaku (GN)," ujarnya. 

5. Korban dikembalikan kepada keluarga

5 Fakta Prostitusi Online di Samarinda, Besaran Fee & Modus OperandiIptu Teguh Wibowo, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda (IDN Times/ Anjas Pratama)

Usai melengkapi keterangan, dari pihak korban, polisi kemudian sampaikan bahwa korban telah diserahkan kepada pihak keluarga. 

"Kami sudah serahkan ke keluarganya. Selama orang tuanya masih ada, ke orang tuanya dulu," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, Minggu (1/11/2020). 

Saat ini, polisi masih mendalami kasus, terkait korban lain dan dugaan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: [BREAKING]  Polisi di Samarinda Ungkap Prostitusi Online, Pelakunya...

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya