KPK Jadi Pemicu Pengungkapan Tambang Ilegal di Kaltim

Provinsi ini terus dalam pengawasan lembaga anti rasuah

Samarinda, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Provinsi Kalimantan Timur untuk mengawasi proses pengerukan batu bara hingga mendorong penutupan lubang bekas tambang. 

Lembaga anti rasuah ini terhitung beberapa kali menyambangi Kalimantan Timur (Kaltim). Dari awal tahun, pertengahan, dan terbaru 9 Agustus lalu. Meskipun tak berkaitan secara langsung namun setelah kedatangan KPK sejumlah pengungkapan tambang ilegal perlahan mulai tersibak. 

Misalkan, saat Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan menangkap tersangka SA pada 26 Juni lalu. Dia dibekuk di salah satu penginapan Kota Minyak, Balikpapan.

Dari hasil penyelidikan, SA disebut-sebut sebagai arsitek di balik penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura), calon ibu kota negara yang baru. Hingga saat ini ada lima tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

1. Dari 29 kasus tambang ilegal, 11 perkara sudah diselesaikan

KPK Jadi Pemicu Pengungkapan Tambang Ilegal di KaltimDok.IDN Times/Istimewa

Selanjutnya, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan ikut mengungkap praktik pengerukan batu bara ilegal di Kampung Muang, Kecamatan Samarinda Utara pada Selasa (13/8) lalu. Dua tersangka serta enam truk dan satu ekskavator diamankan petugas.

Sehari setelahnya atau 14 Agustus, Polda Kaltim menyingkap kasus serupa di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana dan  Desa Loa Raya Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tiga tersangka diamankan.

Meminjam data dari Polda Kaltim, semester pertama tahun ini ada 29 perkara tambang ilegal batu bara, 11 kasus sudah selesai sisanya masih diselidiki.

"Iya, di hilir itu urusan KPK, kami yang di hulu," ucap Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, Jumat (16/8).

Baca Juga: Temuan KPK setelah Sidak 4 Perusahaan Tambang di Kaltim 

2. Batu bara dijual ke jetty di Kutai Kartanegara

KPK Jadi Pemicu Pengungkapan Tambang Ilegal di KaltimDok.IDN Times/Istimewa

Kata Annur Rahim, dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka penambang ilegal, yakni A (58) dan Z (51) yang dibekuk lima hari lalu (13/8) ditemukan sejumlah fakta. Seperti cara pengangkutan emas hitam yang melewati jalan warga di kawasan Pampang, Sungai Siring. Di situ ada semacam lorong buatan yang digunakan untuk membawa batu bara.

"Masyarakat klaim jalur mereka rusak karena truk tambang, terjadi kecelakaan akibat jalan hauling (pengangkutan batu bara). Dari laporan ini juga kami gunakan untuk penelusuran sebelum menangkap dua tersangka," jelasnya.

Mengenai pangkal distribusi batu bara, kata Annur Rahim, belum bisa diungkap karena masih dalam penyelidikan. Namun dari hasil interogasi sementara, emas hitam itu di jual ke beberapa dermaga batu bara (jetty) di Kutai Kartanegara. Lalu mengapa keduanya nekat menambang bila tak mengantongi izin?

"Keduanya mengaku jika konsesi tambang seluas 5 hektare itu adalah tanah mereka, jadi ditambang saja. Namun meskipun demikian, harusnya punya izin APL (area penggunaan lain) atau tidak izin lingkungan," terangnya.

Baca Juga: Samarinda Jadi Proyek Percontohan Reklamasi Lubang Tambang Batu Bara 

3. Samarinda selalu dalam pantauan KPK

KPK Jadi Pemicu Pengungkapan Tambang Ilegal di KaltimIDN Times/Yuda Almerio

Terpisah, Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, sebagai koordinator wilayah 7, Kalimantan masuk dalam lingkup kerjanya. Karena itu kunjungan ke Samarinda merupakan bagian dari monitoring rutin dan lazimnya tak pernah terjadwal.

Salah satu yang jadi perhatian KPK ialah tambang tak berizin atau ilegal, sebab itu merugikan negara. Lalu selanjutnya, reklamasi lubang tambang risiko tinggi (500 meter dari pemukiman warga), kemudianmasalah dana  jaminan reklamasi (jamrek).

"KPK juga ikut masuk mengawasi itu (dana jamrek)," sebutnya saat diwawancarai sejumlah media beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Tsani menjelaskan, izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan daerah, sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memantau kewajibannya.

KPK kemudian melakukan rekonsiliasi jumlah IUP dan jamreknya. Cocok atau tidak kemudian jamreknya konsisten atau tidak dalam skema penutupan lubang tambangnya, yang disebut 10 meter ternyata 20 meter.

"Ini harus disesuaikan dengan yang dijaminkan," sebutnya. "Sejauh ini hasil rekonsiliasi KPK memang menemukan ada selisih. Namun saat masih ditelusuri lagi."

4. KPK hanya bertugas memantik, selanjutnya petugas berwenang yang bertindak

KPK Jadi Pemicu Pengungkapan Tambang Ilegal di KaltimIDN Times/Yuda Almerio

Dia menegaskan, bila ada kesengajaan penerbitan IUP tanpa dana jamrek maka KPK akan memprosesnya. "Yang enggak tertib pasti kami tertibkan," ujarnya. Lebih lanjut, KPK hanya bertugas sebagai pemantik saja, untuk urusan selanjutnya biar petugas berwenang melanjutkan. Bisa dari kepolisian atau kejaksaan.

Tsani menambahkan, bila benar ibu kota pindah ke Kalimantan Timur, maka sudah sepantasnya Kaltim berbenah. "Ya, Kaltim juga patut berhak mendapat lingkungan bersih," pungkasnya.

Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibongkar Satuan Polisi Hutan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya