Langgar Protokol Kesehatan di Samarinda, Bersiap Izin Usaha Dibekukan

3 pekan penerapan perwali, 745 warga kedapatan tanpa masker

Samarinda, IDN Times - Warga Kota Tepian belum ramah dengan Perwali Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Buktinya masih ada ratusan warga yang terjaring virus corona atau COVID-19. Hingga kini, tiga pekan sejak diterapkan sudah 745 orang kedapatan tanpa masker. Operasi yustisi peraturan daerah ini pun masih berlaku hingga sekarang.

“Banyak warga yang terjaring di Citra Niaga, café dan tempat hiburan malam. Bukan hanya melanggar tidak pakai masker. Tapi tidak ada penerapan jaga jarak. Mereka duduknya rapat-rapat,” ujar Mayor Inf Yulius Menri Sarung Allo, perwira seksi operasi (Pasi Ops) Kodim 0901/Samarinda saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2020) pagi. 

Baca Juga: Positif COVID-19 Kaltim Melonjak Tajam, Hotel akan Jadi Lokasi Isolasi

1. Kedapatan melanggar, izin usaha bakal dicabut

Langgar Protokol Kesehatan di Samarinda, Bersiap Izin Usaha DibekukanPasi Ops Kodim 0901/Samarinda, Mayor Inf Yulius Menri Sarung Allo (IDN Times/Yuda Almerio)

Selain unsur pemerintah, TNI dan Polri juga merupakan bagian dari Satgas Penanganan COVID-19 di Samarinda. Itu sebab pihaknya benar-benar tegas dengan penerapan Perwali 43. Selain memberikan peringatan kepada warga yang tanpa masker, pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha. Mereka diminta menunaikan aturan jaga jarak antar satu meja dan meja lainnya. Jika tetap melanggar saat dirazia lagi, maka izin bisa dicabut. Dan aturan ini berlaku untuk semua.

“Kedapatan dua kali masih melanggar (perwali) maka izin usaha dicabut sementara. Bisa seminggu atau sebulan. Bahkan dibekukan bila tak taat. Tergantung kepada ketua tim gugus tugas,” sebutnya.

2. Tak ada makan di tempat, pesanan harus dibawa pulang ke rumah

Langgar Protokol Kesehatan di Samarinda, Bersiap Izin Usaha DibekukanIlustrasi cafe (Unsplash/Daan Evers)

Wajar bila Satgas COVID-19 Samarinda tegas dengan urusan aturan perwali tersebut. Sebab penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kaltim belum berhenti. Selama enam bulan sudah ada 1.853 kasus positif akumulasi di Kota Tepian. Syukurnya, dari jumlah itu ada 1.235 pasien alami kesembuhan, namun 80 di antaranya meninggal dunia dan menyisakan 538 pasien dalam perawatan. Makanya, di atas jam 10 tak ada lagi aktivitas lagi.

“Gak ada lagi yang makan di tempat. Harus take away. Kalau warungnya masih boleh buka,” imbuhnya.

3. Cafe dan THM tetap buka walau lewat jam 10 malam

Langgar Protokol Kesehatan di Samarinda, Bersiap Izin Usaha DibekukanSekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menuturkan sebagian pengusaha tempat hiburan malam dan café Samarinda gamang dengan Perwali 43. Paling banyak ialah menutup semua aktivitas usaha pada pukul 22.00 Wita. Padahal tak demikian. Namun lebih tepatnya pembatasan aktivitas hingga jam 10 malam.

“Tetap saja beroperasi , tapi tetap taat dengan protokol kesehatan. Jadi kami tak membatasi warga ataupun tempat usaha,” terang Sugeng .

Edaran yang dikeluarkan dengan dasar perwali oleh Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda ini, memang harus ditaati. Pasalnya bila tak disiplin, kata Sugeng, bukan tak mungkin kasus semakin banyak. Makanya aturan ini diterapkan demi memangkas rantai penyebaran wabah corona. Intinya, Jangan sampai warga memahami berbeda. Ingat , semua tempat usaha tak tutup jam 10 malam. Tetap beroperasi namun disiplin protokes.

“Jadi THM yang beroperasi di atas jam 10 malam, ya, tetap sesuai protokol kesehatan dan berpedoman Perwali Nomor 43 tadi. Kalau tidak sesuai, tentu kami tindak,” pungkasnya.

Baca Juga: Ribuan Naker di Balikpapan Kena Dampak Covid-19, Disnaker Cari Solusi

Baca Juga: Waspada Klaster Pilkada, 300 Personel TNI Amankan Pilkada Balikpapan

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya