Lonjakan Kasus Telah Diprediksi, IDI Kaltim Minta Warga Tetap Waspada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Proses vaksinasi virus corona atau COVID-19 tahap pertama pungkas ditunaikan pada Kamis pekan lalu, 14 Januari 2021. Meski demikian, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim dr Nataniel Tandirogang, tetap meminta warga tak anggap remeh wabah corona.
“Disiplin dengan protokol kesehatan (prokes) itu paling utama walaupun vaksin sudah tersedia,” ujar Nataniel saat dikonfirmasi pada Senin (18/1/2021) sore.
1. Penggunaan masker di Samarinda masih 60 persen
Dia pun berharap agar masyarakat Kaltim tak abai menerapkan prokes 3M. Mulai dari penggunaan masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan. Pasalnya jika mengabaikan kebijakan tersebut sama saja membuka peluang terjadinya penularan virus corona. Dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes dinilai belum maksimal. Data IDI Kaltim menyebut, tingkat penggunaan masker di Samarinda misalnya, belum 100 persen. Hanya 60 persen saja yang patuh. Dari jumlah itu, sebanyak 36 persen memakai masker medis. Sisanya masker skuba dan lainnya.
“Ingat tetap konsisten dengan protokol kesehatan jadi kunci hindari penyebaran virus ini,” tegasnya.
2. Lonjakan kasus telah diprediksi oleh IDI Kaltim
Sementara itu, data terbaru 18 Januari 2021, angka akumulasi positif COVID-19 Kaltim sudah mencapai 33.966 kasus, dari jumlah tersebut sebanyak 27.526 pasien telah alami kesembuhan, menyisakan 5.559 orang dalam perawatan. Sayangnya, 881 di antaranya tak bisa diselamatkan. Total kasus ini masih bisa bertambah mengingat sebanyak 602 orang masih menanti hasil laboratorium. Dengan banyaknya kasus tersebut, sepuluh kabupaten/kota di provinsi ini tak bisa lepas dari virus corona. Semuanya masuk zona merah COVID-19. Lonjakan kasus ini pun telah diprediksi oleh IDI Kaltim.
“Peningkatan kasus ini tak lepas dari mobilisasi dan kegiatan masyarakat jelang tutup tahun 2020,” sebutnya.
Baca Juga: Soal Beda Data Pusat dan Daerah, Ini Penjelasan Satgas COVID-19 Kaltim
3. Warga yang masuk daftar vaksinasi diminta tak khawatir
Dia menambahkan, perlu diingat pemberian vaksin ini merupakan salah satu langkah pemerintah memutus rantai penyebaran virus corona. Mengenai ketersediaan dan sasaran vaksinasi COVID-19 adalah kewenangan Kemenkes lewat surat Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/11/80/2021 tertanggal 8 Januari 2021, tentang Distribusi Vaksin dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi.
Dari surat itu, warga baru bisa menerima penambah imun pada Maret 2022. Sambil menunggu vaksin, masyarakat diminta tak khawatir terhadap vaksin, karena sudah melalui sejumlah tes. Mulai dari uji laboratorium, klinis dan kehalalan oleh lembaga resmi negara. Bahkan organisasi independen sudah memantau ketat prosesnya, sehingga tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan.
“Nanti masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk vaksin COVID-19, tidak perlu khawatir dan takut, pemerintah melakukan ini demi hilangkan virus corona,” tutupnya.
Baca Juga: Tak Ada Zona Hitam COVID-19 di Kaltim, Begini Penjelasan Satgas