Menanti Giliran Sidang, Dua Terdakwa Pesan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Kasus diselidiki Satreskoba Polresta Samarinda

Samarinda, IDN Times - Ulah Juliandi alias Bindi (34) dan Faisal Pabungkaran (40) benar-benar melawan akal sehat. Bayangkan saja, saat sedang menanti sidang perkara narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (7/10), keduanya malah diduga memesan sabu-sabu.

Para terdakwa ini pun mencoba mengelabui petugas dengan menyelundupkan kristal mematikan seberat 47 gram ke dalam bungkus rokok. Syukurnya, niat itu gagal total. Kasus ini sedang diurus Satreskoba Polresta Samarinda.

1. Pengadilan sempat ramai karena penemuan sabu-sabu

Menanti Giliran Sidang, Dua Terdakwa Pesan Narkoba Jenis Sabu-SabuIlustrasi narkoba. IDN Times/Yuda Almerio

Akibat kejadian itu, suasana pengadilan sempat ramai. Maklum saja, petugas yang berjaga hampir kebobolan karena ulah kedua terdakwa. Adalah, Yosef dan Ruhaini, duo sipir kejaksaan yang berjaga kala itu. Mereka tak sendiri sebab ada tiga polisi yang menemani sehingga penjagaan lebih ketat.

Ketika itu tak hanya Juliandi dan Faisal yang bersidang, ada 32 terdakwa lainnya. Dari pengamatan Yosef, saat itu sikap Juliandi di balik jeruji tampak berbeda. Seperti waswas dan tak tenang.

Sebelumnya, dia memang sempat berpesan kepada sipir, "Nanti ada kenalannya mengantar makanan," kata Yosef, menirukan pesan Juliandi ketika itu.

Baca Juga: [Breaking] Kaltim Jadi IKN, Target Empuk Jaringan Sabu Internasional 

2. Sabu-sabu seberat 47 gram di dalam kotak rokok gagal diselundupkan

Menanti Giliran Sidang, Dua Terdakwa Pesan Narkoba Jenis Sabu-SabuIDN Times/Sukma Sakti

Tak lama kemudian, orang yang dinanti pun tiba. Pria yang masih diburu polisi itu berusaha mengendap-endap menyelipkan bungkusan makanan menuju penjara sementara.

Sayangnya, aksi tersebut ketahuan petugas jaga. Saat dipanggil, pria yang belum diketahui identitasnya itu langsung kabur setelah memberikan bungkusan makanan kepada petugas.

Di dalam kantong plastik itu ada nasi bungkus, tiga rokok dan satu botol air mineral. Walau masih tersegel, masing-masing benda itu diperiksa termasuk tiga bungkus rokok tersebut. Rupanya dari tiga bungkus sigaret, satu menarik perhatian karena warnanya pudar. Saat ditekan pun tidak keras seperti dua bungkus rokok lainya.

"Langsung kami buka tiga-tiganya. Dan ternyata, kotak rokok berwarna pudar itu berisi sabu-sabu," terangnya.

Petugas pun langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Samarinda. Barang bukti langsung ditimbang, beratnya 47 gram. Dua terdakwa yang paling dicurigai, yakni Faisal dan Juliandi langsung digelandang ke markas Korps Adhyaksa Kota Tepian. Mereka dinterogasi selama dua jam.

3. Dua terdakwa adalah pemain gaek dalam bisnis narkoba

Menanti Giliran Sidang, Dua Terdakwa Pesan Narkoba Jenis Sabu-Sabuilustrasi narkoba/unsplash.com/matthew_t_rader

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro menuturkan sudah berkomunikasi dengan Satreskoba Polresta Samarinda dan BNN Samarinda terkait kejadian tersebut.

Winro menjelaskan, Juliandi dan Faisal bukan anak baru, keduanya residivis dalam bisnis kristal mematikan. Pada pertengahan 2016, Juliandi pernah mendapat ganjaran penjara 9,6 tahun karena terbukti memiliki sabu-sabu seberat 558,3 gram.

Tak jauh beda dengan Faisal yang juga terbukti bersalah karena mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram dari dalam penjara pada Juli 2019. Ironisnya, saat itu dia sudah jalani empat tahun masa kurungan dari 10 tahun ganjaran hukuman. Dengan kata lain Faisal sudah ditahan sejak 2015.

"Kami serahkan kepada petugas yang berwajib. Tak hanya itu, rekaman kamera pengawas juga akan kami berikan sebagai bukti bagi kepolisian," pungkasnya.

Baca Juga: [Breaking] BNN Gagalkan Peredaran 38 Kilogram Sabu-Sabu di Kaltim

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya