Paman di Kaltim yang Cabuli Keponakan Diancam Pasal Berlapis

Samarinda, IDN Times – Don Juan—bukan nama sebenarnya--mengakui perbuatannya telah mencabuli keponakan tirinya, Mentari (15)—juga bukan nama sebenarnya. Pria 45 tahun yang telah ditetapkan tersangka itu melancarkan aksi bejatnya dan memaksa korban tidak melapor.
Kepada polisi di Mapolsek Samarinda Kota pada Rabu (4/3) sore, tersangka mengatakan dia dan ibu korban merupakan saudara tiri. Jika ada tugas dari perusahaan dari Kutai Barat ke Samarinda, pelaku kerap menginap di kediaman korban di kawasan Sambutan.
“Ya tiba-tiba saja muncul Pak, saya juga gak ada ngerayu dia sama sekali. Saya juga gak ngerti kenapa, terjadi begitu saja,” terangnya kepada petugas yang mengajukan tanya saat itu.
1. Pertama kali dilakukan di dapur saat orangtua korban tertidur lelap
Lebih jauh, warga Kecamatan Melak, Kutai Barat ini menerangkan semua itu bermula pada pertengahan 2018 lalu. Saat itu, tersangka, korban, dan ibu korban tidur di ruangan yang sama. Jelang subuh, niat bejat tersangka tiba-tiba muncul.
“Saya langsung ajak dia ke dapur waktu itu,” sebutnya.
2. Aksi pencabulan berulang kali dilakukan tersangka pada korban
Tersangka mengatakan, dia sempat membawa korban ke daerah Kutai Barat pada Februari 2019. Dalam perjalanan, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Tak cukup sampai di situ, ulah tersangka kembali dilakukan pada Februari 2020 hingga akhirnya terungkap pada Maret ini.
"Saya berpikir karena dia sudah besar, makanya saya gitu lagi (mencabuli)," akunya.
3. Tersangka mengiming-imingi korban dengan gawai dan sejumlah uang
Dari penyelidikan polisi, tersangka mengiming-imingi korban dengan gawai berupa smartphone. Itu juga dibelikan sebagai bentuk tutup mulut agar Mentari tak mengungkapkan perbuatan bejat tersangka.
“Modusnya itu iming-iming smartphone (gawai) dan uang tunai Rp500 ribu," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3) siang.
Baca Juga: Iming-iming Gawai, Paman Tega Cabuli Keponakan Berkali-kali
4. Tersangka menyerang orangtua korban
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa tersangka memberikan satu unit ponsel kepada korban dan memaksanya untuk tidak membongkar kejahatan yang dilakukan tersangka kepadanya.
Tersangka mencoba melakukan aksinya lagi saat korban berulang tahun. Dia memberi iming-iming boneka hingga sejumlah uang ratusan ribu rupiah. Ayah korban yang memergoki aksi bejat tersangka, bahkan sempat dianiaya hingga diancam dengan sebilah parang.
"Saya kesal saja, kenapa obrolan (aksi cabul tersangka) ini harus dibicarakan (ditanyakan) di depan si anak, makanya saya pukul. Sedangkan parang itu, saya dapat di dapur," kata Don dengan santai.
5. Tersangka diancam dengan pasal berlapis
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal berlapis, mulai dari UU 35/2014 tentang Perlindungan Perempuan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman paling lama 15 tahun, lalu ada pula Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan ancamannya itu lima tahun penjara dan terakhir UU Darurat No 12/1951, ancaman maksimalnya 10 tahun.
"Kami sangkakan dengan pasal berlapis karena aksinya itu," tutup Abdillah Dalimunthe.
Baca Juga: Diduga Diterkam Buaya, IRT Hilang Saat Mencuci di Sungai Bengalon