Iming-iming Gawai, Paman Tega Cabuli Keponakan Berkali-kali

Ayah korban dipukul dan diancam pakai parang oleh tersangka

Samarinda, IDN Times – Niat jahat dan nafsu yang tak terbendung memang bikin gelap mata. Bayangkan saja, sekian lama mengenal dan dianggap sebagai ayah sendiri,  Don Juan—bukan nama sebenarnya—tega merenggut mahkota keponakannya, Mentari yang masih duduk di bangku SMP.

Umur Don Juan 45 tahun, masuk kategori paruh baya, sementara Mentari masih 15 tahun. Informasi yang dihimpun IDN Times, perbuatan cabul itu tak tak hanya dilakukan sekali tapi berkali-kali. Syukurnya, perbuatan terlarang itu akhirnya terbongkar pada Senin (2/3) malam.

“Esok malamnya (Selasa 3 Februari 2020) itu langsung kami amankan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3) siang.

1. Kasus pencabulan dalam penyelidikan polisi

Iming-iming Gawai, Paman Tega Cabuli Keponakan Berkali-kaliIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelum menangkap tersangka, kata Dalimunthe, pihak keluarga lebih dahulu membuat laporan resmi pada Selasa siang. Setelahnya korban menjalani pemeriksaan termasuk visum et repertum (VER), sebagai pelengkap laporan kepada polisi dengan dugaan kasus pencabulan tersebut. Saat ditangkap di kawasan Sambutan, Don Juan tak melawan.

“Sekarang kasusnya dalam penyidikan,” sebutnya.

Baca Juga: Toko Foto di Balikpapan Dibobol Maling, Pelaku Karyawan Sendiri

2. Aksi cabul berani dilakukan tersangka di rumah korban

Iming-iming Gawai, Paman Tega Cabuli Keponakan Berkali-kaliIlustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari keterangan yang dikumpulkan oleh penyidik dari tersangka maupun saksi, kasus ini terkuak saat ayah korban, Don Carlos (45)—bukan nama sebenarnya--memergoki aksi cabul tersangka kepada anaknya, Mentari di rumahnya kawasan Sambutan pada Senin malam.

Ibu korban dan tersangka ini saudara tiri. Saat tersangka ke Samarinda dari Kutai Barat untuk urusan pekerjaan tambang batu bara, pasti menginap di rumah korban. Rupanya Don Juan ini tersinggung karena kejadian malam itu. Boleh jadi dia tak suka aksi bejat ditegur.

“Paginya, ayah korban mencoba mengonfirmasi apa yang dilihatnya malam itu kepada tersangka,” imbuh perwira balok dua itu.

3. Ayah korban sempat dipukul dan dikalungkan parang oleh tersangka

Iming-iming Gawai, Paman Tega Cabuli Keponakan Berkali-kaliIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ironisnya, bukan jawaban yang diperoleh Don Carlos, justru bogem mentah yang didapat sebanyak tujuh kali di wajah.

Padahal saat itu, kata Dalimunthe, ayah korban ini bertanya dengan baik. Bahkan saat itu, tersangka sempat mengancam Don Carlos dengan parang.

“Sudah dikalungkan di leher (parangnya) tapi tersangka tiba-tiba sadar,” ujarnya.

4. Korban dicabuli lima kali dengan iming-iming uang ratusan ribu dan gawai

Iming-iming Gawai, Paman Tega Cabuli Keponakan Berkali-kaliIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak terima dengan kejadian tersebut, Don Carlos langsung musyawarah dengan keluarga lainnya. Disepakati, kasus ini dibawa ke ranah hukum. 

Bukan tanpa alasan Don Carlos berbuat demikian. Selain anaknya dicabuli, nyawanya juga terancam dengan senjata tajam.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota lantas bergerak cepat dan mengamankan tersangka sebelum kembali ke Kutai Barat.

Lebih lanjut, kata Dalimunthe, dari hasil penyidikan kepada tersangka, aksi cabul itu dilakukan dari pertengahan 2018 hingga Maret 2020, totalnya ada lima kali. 

“Modusnya itu iming-iming smartphone (gawai) dan uang tunai Rp500 ribu," sebutnya.

5. Tersangka punya anak seumuran dengan korban yang dicabulinya

Iming-iming Gawai, Paman Tega Cabuli Keponakan Berkali-kaliIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tersangka sebenarnya punya istri dan putri yang seumuran dengan korban. Meskipun demikian, dia tetap tega melakukan hal tak senonoh dengan Mentari.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal berlapis, mulai dari UU 35/2014 tentang Perlindungan Perempuan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman paling lama 15 tahun, lalu ada pula Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan ancamannya itu lima tahun penjara dan terakhir UU Darurat No 12/1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Karyawan Pub di Balikpapan Tikam Pengunjungnya, Pelaku Ditembak Polisi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya