Pembayaran Dana Kerahiman Warga SKM Samarinda Dilanjutkan Maret 2021

Tersisa 49 bangunan di dua RT yang menanti penertiban

Samarinda, IDN Times - Normalisasi sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) memang menuntut dituntaskan segera. Wajar demikian, timbunan sedimentasi di anak Sungai Mahakam ini memang tak tertolong. Salah satu cara menyelesaikan persoalan itu adalah dengan penertiban bangunan di bantaran sungai. Setelahnya dilanjutkan dengan pemagaran kemudian penurapan.

“Akitivitas pemagaran merupakan bagian dari janji BWS (Kalimantan III) setelah pembongkaran bangunan di Segmen Pasar Segiri,” ujar Nina Endang Rahayu, Asisten II Sekkot Samarinda saat dikonfirmasi pada Kamis (25/2/2021) sore.

1. Kebijakan pemagaran dilakukan demi menghindari bangunan baru kembali menjamur

Pembayaran Dana Kerahiman Warga SKM Samarinda Dilanjutkan Maret 2021Pengerukan SKM sebelum ditertibkan PemkotSamarinda. Foto ini diambil saat pengerukan SKM pada pekan kedua pada akhir Juli 2019. Sejumlah warga masih menantikan duit tali asih ketika itu. Sehingga enggan pindah dari kediamannya. (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebagai informasi, ada tiga rukun tetangga yang masuk dalam agenda penertiban di kawasan sempadan SKM. Mulai dari RT 28, 27 dan 26 di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat ini, RT 28 telah selesai ditertibkan. Walaupun dalam prosesnya mendapat penolakan dari warga pada awal Juli 2020 lalu. Namun akhirnya bisa dituntaskan. Kini langkah tersebut hendak berlajut dan rencananya pemukiman yang berada di belakang Pasar Segiri juga akan disasar. Persisnya di Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Khusus RT 26 dan 27 ada 49 bangunan yang hendak ditertibkan. Target tuntas pada minggu ketiga Maret mendatang. Nina pun memaklumi jika warga mengajukan tanya perihal waktu pengerjaan di badan sungai. Paling bikin waswas tentu jeda waktu setelah dibongkar dengan penurapan bisa panjang.

“Kondisi ini bisa saja menciptakan bangunan baru, oleh karena itu solusinya adalah langsung pemagaran terlebih dahulu sebelum penurapan,” katanya.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Karang Mumus Samarinda Lanjut, Satpol PP Siaga

2. Menanti Disperkim Samarinda menuntaskan pembayaran dana kerahiman

Pembayaran Dana Kerahiman Warga SKM Samarinda Dilanjutkan Maret 2021Detail warna penerima dana santunan di bantaran SKM Samarinda, hijau sudah menerima, merah belum menerima dan biru bangunan milik pemerintah (IDN Times/Yuda Almerio)

Lebih lanjut dia menerangkan, pihaknya tetap menanti Dinas Perumahan dan Permukiman Samarinda (Disperkim) menyelesaikan pembayaran dana kerahiman yang belum tersalurkan untuk pemilik 49 bangunan di RT 26 dan 27.

Dalam proses tersebut, aktivitas pemagaran terus berlanjut hingga batas Jembatan Perniagaan yang bersisian dengan Pasar Segiri.

“Pembayaran baru terlaksana Maret, sehingga aktivitas pemagaran baru bisa dimulai pada akhir Maret nanti,” sebutnya.

3. Lokasi pemagaran dimulai dari Gang Nibung

Pembayaran Dana Kerahiman Warga SKM Samarinda Dilanjutkan Maret 2021Potret bangunan bantaran SKM sesudah pembongkaran oleh Satpol PP pada Rabu, 5 Agustus 2020. Sebelumnya anak Sungai Mahakam tersebut tak terlihat dari Jalan dr Soetomo karena terhalang bangunan (IDN Time/Yuda Almerio)

Dia menambahkan, pihaknya sudah memberikan saran kepada BWS agar memulai pemagaran dari Gang Nibung, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Lokasinya tak jauh dari Pasar Segiri. Normalisasi SKM ini memang harus dituntaskan, dengan demikian sempadan sungai makin tertata. Potensi penambahan sedimentasi pun bisa dikurangi.

“Program tersebut juga bagian dalam visi misi kerja wali kota dan wakil wali kota Samarinda terpilih,” pungkasnya.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Viral di Samarinda Tak Kantongi Izin Satgas

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya