Persoalan Ekonomi Jadi Alasan Istri Tikam Suami di Samarinda

Istri pelaku penikaman suami diancam tujuh tahun penjara

Samarinda, IDN Times- Kasus penikaman suami oleh istri di BIG Mall Samarinda pada Ahad (23/12) Jalan Untung Suropati masih dalam penyidikan Satreskrim Polresta Samarinda. Saat ini korban, Ardiansyah (31) masih dirawat di RS Hermina, sementara sang istri, Hasmawati (37) ditahan pihak berwajib. 

"Waktu itu dia langsung ditangkap petugas setelah mendapat laporan warga," terang Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Muhammad Aldy Harjasatya pada Senin (23/12) dalam keterangan persnya kepada sejumlah media.

1. Motif ekonomi jadi pemicu penusukan

Persoalan Ekonomi Jadi Alasan Istri Tikam Suami di SamarindaHasmawati (37) usai menjalani pemeriksaan kepolisian di Mapolresta Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Dari penyelidikan kepolisian keduanya baru menikah empat bulan dan belum memiliki anak. Hasnawati sudah dua tahun bekerja di salah satu tenant di BIGMall Samarinda, sementara suaminya Ardiansyah tak bekerja. Urusan ekonomi menjadi dasar dan pemicu tersangka kesal kepada korban. Lebih-lebih korban sudah lama menganggur.

"Tidak sengaja pisau itu kemudian ditusukkan ke dada kiri. Satu kali tusukan, pengakuan tersangka refleks," katanya.

Baca Juga: Sebelas Bulan Cerai, Bapak Kandung Tega Cabuli Putri Sendiri

2. Tersangka mengaku refleks menusuk, sering dituduh selingkuh

Persoalan Ekonomi Jadi Alasan Istri Tikam Suami di SamarindaIDN Times/Sukma Sakti

Kepada sejumlah media, tersangka menceritakan alasan dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut. Dia mengaku kesal dengan suaminya saat itu, di rumah pun demikian cekcok sering terjadi. Belum lagi Ardiansyah sering menudingnya punya pria lain alias selingkuh. Meskipun demikian, dirinya tak punya niatan menusuk korban.

"Refleks aja itu," akunya.

3. Sang istri diancam tujuh tahun penjara

Persoalan Ekonomi Jadi Alasan Istri Tikam Suami di SamarindaIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Walau demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut. Selain olah tempat kejadian perkara, polisi juga mengamankan pisau yang dipakai tersangka menusuk korban. Kini, dari balik jeruji besi, Hasmawati hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Ancamannya tujuh tahun penjara," pungkas Aldy.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Menikah Empat Bulan, Istri Tikam Suami karena Pengangguran

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya