Perubahan Tarif  BPJS Kesehatan di Semua Kelas Guna Kurangi Tunggakan

BPJS Kesehatan Samarinda lakukan sosialisasi kenaikan tarif

Samarinda, IDN Times  -Januari 2020 mendatang, iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan resmi naik 100 persen. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

1. BPJS Kesehatan Samarinda akan berkooordinasi dengan semua stakeholder

Perubahan Tarif  BPJS Kesehatan di Semua Kelas Guna Kurangi TunggakanKepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan, Octavianus Ramba (IDN Times/Yuda Almerio)

Dalam Pasal 34 perpres itu dijelaskan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Detail perubahan tarifnya, Kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu.

Sementara golongan penerima bantuan iuran (PBI) yang semula harus membayar iuran sebesar Rp23 ribu per bulan juga mengalami kenaikan menjadi Rp42 ribu. Iuran PBI dibayar oleh pemerintah. Ketetapan itu berlaku sejak 1 Agustus 2019.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan  stakeholder terkait perpres tersebut," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda, Octavianus Ramba, Jumat (1/11).

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Potensi Pindah Kelas di Balikpapan Masih Minim

2. Keputusan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 untuk semua segmen, dari mandiri hingga badan usaha

Perubahan Tarif  BPJS Kesehatan di Semua Kelas Guna Kurangi TunggakanSejumlah warga antre menunggu pelayanan (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia mengatakan, koordinasi tentu diselaraskan dengan regulasi pemerintah. Saat ini data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di wilayah Kantor Cabang Utama Samarinda sebanyak 2.110.125 peserta.

Sementara untuk fasilitas kesehatan itu ada 30 rumah sakit dengan klinik utama yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda yang tersebar di enam kabupaten/kota se-Kaltim. Mulai dari Samarinda, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang kemudian Kabupaten Mahakam Ulu. Sementara khusus Samarinda saja, ada 16 rumah sakit dan klinik yang menjalin kerja sama.

"Keputusan Perpres 75 ini untuk semua segmen. Baik itu yang mandiri, penerima bantuan iuran, PNS TNI-Polri maupun badan usaha mendapat perubahan (iuran). Spesifiknya masih menunggu kementerian," terangnya.

3. Menghindari tunggakan, pemerintah menyiapkan dana talangan Rp14 triliun

Perubahan Tarif  BPJS Kesehatan di Semua Kelas Guna Kurangi TunggakanPetugas BPJS Kesehatan Samarinda memberikan pelayanan kepada warga (IDN Times/Yuda Almerio)

Itu sebab pihaknya melakukan sosialisasi terkait perubahan ini. Agenda itu dilakukan demi mencegah dana talangan yang disiapkan pemerintah tidak membengkak. Kata dia, demi mencukupi seluruh iuran itu pemerintah menyiapkan dana talangan sebesar Rp14 miliar untuk membayar selisih iuran dan bantuan pembayaran bagi PBI. Namun jika tak mencukupi, Octa menuturkan dana Rp32 triliun kembali harus disiapkan sebagai dana talangan.

"Jadi memang harus melakukan penyesuaian pembayaran," terangnya. 
Dengan demikian ketika perubahan iuran terjadi, maka warga harus bisa rajin membayar iuran per bulannya.

Mengenai tingkat kepatuhan pembayaran iuran mandiri di KCU Samarinda, lanjutnya, cukup bagus persentase, mencapai angka 70-an persen bila dibandingkan dengan rerata nasional 56 persen.

Selain warga patuh membayar, juga dibantu oleh pemerintah daerah dalam bentuk PBI. Begitu terdeteksi tak mampu maka pemerintah ambil alih pembayarannya.

"Dalam dua minggu ini kami melakukan sosialisasi terkait perubahan regulasi tersebut dan berkoordinasi mengenai anggaran," tuturnya.

4. Berpotensi mengurangi tunggakan BPJS Kesehatan pada 2021 mendatang

Perubahan Tarif  BPJS Kesehatan di Semua Kelas Guna Kurangi Tunggakan(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dia menambahkan, bila sebelumnya BPJS Kesehatan selalu bermasalah dengan urusan tunggakan, maka dari skema Kementerian Keuangan bila penyusunan iuran ini diberlakukan dan berjalan baik maka 2021 nanti tunggakan itu bisa diatasi. KCU BPJS Kesehatan Samarinda sendiri pernah punya utang sebesar Rp184 miliar ke sejumlah rumah sakit.

"Minimal tidak sebesar saat ini. Semoga tahun depan sudah bisa mulai mengejar tunggakan  sehingga 2021 selesai," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Masalah Iuran BPJS Naik, tapi Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya