Preman Minta Uang Keamanan Agar Lapak Pedagang Tak Dirazia Petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kasus pemerasan terhadap para pedagang dengan alasan duit keamanan terus diselidiki polisi. Rupanya dari hasil penelusuran penyidik, perkara pemerasan yang dilakukan oleh tujuh preman atau bramacorah ini sudah lama tepatnya 2015.
Selama 1.825 hari pedagang dari 34 kios di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir harus merelakan sebagian keuntungannya diambil paksa.
“Motifnya itu berdalih uang keamanan tapi sebenarnya pemerasan. Dan itu tindakan premanisme,” kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1).
1. Diduga para preman ini juga memalak pengendara di jalan
Sebenarnya polisi sudah pernah menangkap beberapa dari bramacorah itu, namun tak ditahan lantaran tak ada laporan yang masuk dari para warga atau pedagang.
Namun setelah bertahun-tahun terjadi, akhirnya petaka ini berakhir. Ketujuh preman ini dibekuk dan diamankan polisi. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pun terus menyelidiki aksi premanisme ini, sebab dari informasi yang dihimpun polisi para komplotan ini juga disebut-sebut melakukan pemalakan di Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Makanya kami terus mengembangkan kasus ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Waspada Corona, KKP dan Dinkes Balikpapan Bentuk Tim Gerak Cepat
2. Tersangka bingung sampai bisa masuk penjara
Kepada petugas, pemimpin komplotan Fachrudin (59) mengaku, jika saat itu hanya meminta enam rekannya Rahmat Rifai (31), Syahroni (38), Muhammad Rojali (48), Safrani (43), Abdul Rahman (40), dan Erwin (50) untuk menyelesaikan persoalan dengan pedagang atau pemilik lapak, namun tak menyangka berakhir ke dalam penjara.
“Saya bingung juga. Saya cuma minta anggota saya untuk selesaikan masalah biar gak ribut,” tambahnya.
3. Pimpinan komplotan tak menampik soal uang keamanan, tapi itu kesepakatan dengan para pedagang
Untuk persoalan duit keamanan, Fachrudin tak menampik. Dan rupiah itu didapatkan berdasarkan hasil kesepakatan antara para tersangka dan pedagang, jumlahnya berdasarkan kecil dan besarnya kios.
Setidaknya sepanjang Jalan Jelawat ada 34 kios dan semuanya dimintai duit keamanan. Diklaim tersangka, dengan duit tersebut kios tak diganggu petugas berwenang.
“Kami sudah ada kesepakatan, lapak besar biasanya Rp5 ribu kalau kecil itu Rp2 ribu per hari. Untuk bulanan gak tentu,” pungkasnya.
Baca Juga: Kerap Memalak Pedagang, 7 Preman di Samarinda Dibekuk Polisi