Suka Bikin Resah, Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Samarinda Diciduk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Ini pula yang dimanfaatkan oleh Rudiansyah. Pria 44 tahun ini dibekuk polisi karena kedapatan mencuri. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam 21 Agustus 2020 lalu di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Dia sedang menjalani penyidikan. Statusnya resmi tersangka,” terang Iptu Purwanto, kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2020) sore.
1. Tersangka selalu mengincar rumah kosong yang ditinggal pemilik
Perwira balok dua ini menerangkan, dari hasil penyidikan, tersangka memang mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Salah satunya milik Endang (39) di Jalan Cendana. Memang beberapa hari sebelum beraksi lebih dahulu dia mengintai griya tersebut. Hingga akhirnya pada Jumat malam dia melihat korban keluar dari rumah. Saat itu lah melancarkan aksinya.
“Tersangka masuk lewat jendala rumah korban. Caranya menarik jendela kamar yang kondisinya sudah lapuk,” terangnya.
2. Tersangka masuk jendela rumah korban yang sudah lapuk
Selain kondisinya yang mudah dibobol, kata Purwanto, jendela itu juga tanpa terali sehingga makin memudahkan tersangka masuk ke dalam rumah. Itu sebab warga selalu diminta waspada, jangan sampai lengah. Jika tidak bisa jadi sasaran pencurian. Setelah masuk jendela, tersangka kemudian leluasa mendobrak pintu kamar kemudian menggondol sejumlah barang elektronik, di antaranya satu televisi dan satu blender, dua pasang sepatu dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram
“Sehari setelahnya (22 Agustus 2020) korban melaporkan kejadian tersebut,” sebutnya.
Baca Juga: Aksinya Sudah Terekam CCTV, Pria di Samarinda Ini Ogah Disebut Pencuri
3. Barang bukti tak sempat dijual oleh tersangka
Dalam hitungan jam setelah laporan dibuat, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil membekuk tersangka di rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Cendana. Ketika diciduk, tersangka tak melawan. Dia pun mengakui semua perbuatannya. Syukurnya semua barang bukti belum sempat dijual tersangka. Kuat dugaan tersangka beraksi lebih dari sekali. Karena itu pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Pengakuan Bos Pencuri di Samarinda: Embat Tiga Motor dalam Sehari