Tak Kapok, Pria di Samarinda Ini Masuk Penjara Lagi karena Mencuri

Polisi masih mengembangkan kasus

Samarinda, IDN Times - Pernah merasakan dinginnya jeruji besi penjara sebanyak empat kali tak bikin Irwan tobat. Pria 45 tahun itu nyatanya kembali berulah. Senin (4/11) sekitar Pukul 05.30 Wita, dia menggondol sejumlah barang di toko Jalan Kapuas, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Aksi kejahatan Irwan itu terekam kamera pengawas atau CCTV toko elektronik yang dibobolnya. Tak butuh waktu lama, dalam hitungan jam, polisi akhirnya membekuk Irwan di kediamannya, Jalan Diponegoro, Gang Langgar, No 27, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, pada Senin (4/11) Pukul 21.00 Wita.

"Berbekal olah kejadian tempat perkara dan rekaman dari kamera pengawas, kami bisa mengantongi identitas tersangka. Dia bukan pemain baru (sudah pernah berurusan dengan polisi)," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, pada Rabu (6/11).

1. Kasus kelima bagi tersangka

Tak Kapok, Pria di Samarinda Ini Masuk Penjara Lagi karena MencuriIDN Times/Sukma Sakti

Dari tangan Irwan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya, televisi ukuran 32 inci, 21 rumah lampu, tenda ukuran 4x5 meter, kursi, 22 celana jeans dan 12 kemeja. Akibat aksi Irwan, pemilik toko merugi Rp8,2 juta.

Usut punya usut, dari hasil interogasi polisi, ditemukan sejumlah fakta. Kasus pencurian bukanlah perkara pertama yang menjerat Irwan. Ada empat pelanggaran lain yang pernah dilakukan. Pertama kasus penganiayaan, kemudian yang kedua hingga keempat adalah berkaitan dengan urusan narkoba.

"Kasus pencurian adalah yang kelima kalinya tersangka berurusan dengan hukum," tambah Dalimunthe.

Baca Juga: Kasus Prostitusi, Wali Kota Balikpapan Evaluasi Ajang Duta Wisata Kota

2. Modus tersangka klasik dengan membobol toko

Tak Kapok, Pria di Samarinda Ini Masuk Penjara Lagi karena MencuriIlustrasi maling (IDN Times/Sukma Shakti)

Lantas bagaimana dengan modusnya?
Perwira balok satu itu menerangkan, aksi pekerja serabutan didorong oleh kebutuhan ekonomi bila diperhatikan dari barang bukti yang diamankan. Dari hasil penyelidikan, modus Irwan tak rumit dan terbilang klasik. Dia hanya memanjat pagar belakang toko. Kemudian naik ke bagian atap dari bangunan toko.

Pakai linggis, Irwan merusak atap agar dia bisa masuk ke dalam toko. Dengan cepat ia membersihkan semua barang yang ada di lantai dua. Dia meninggalkan gedung dengan merusak pintu belakang.

Tapi, tak ada aksi kejahatan sempurna, polisi selalu punya cara mengurai perkara. Dengan bantuan rekaman kamera pengawas, petugas bisa mengenali wajah tersangka.

"Kami juga meminta keterangan dari salah satu pegawai toko yang melihat pintu belakang rusak sebagai saksi," katanya.

3. Kasus diungkap dengan mudah karena kamera pengawas

Tak Kapok, Pria di Samarinda Ini Masuk Penjara Lagi karena MencuriIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil olah tempat kejadian perkara itu, kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas serta meminta keterangan saksi, aksi Irwan bisa diungkap dengan mudah. Kini Irwan sudah mendekam di penjara sementara, Polsek Samarinda Kota. Akibat perbuatannya, tersangka harus menikmati hari di balik jeruji besi lantaran diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. 

"Ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Pengungkapan Teh Berisi Sabu-sabu Seberat 6 Kg di Samarinda

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya