Temuan Satgas COVID-19, Banyak Warga Kaltim Tak Pakai Masker di Pasar

Fakta tersebut didapat saat monitoring satgas di lapangan

Samarinda, IDN Times - Positif virus corona atau COVID-19 di Kaltim memang berkurang seiring meningkatnya angka kesembuhan. Data terakhir jumlahnya sudah mencapai 14.285 pasien dari total 17.013 kasus positif corona akumulasi. Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim pun mengimbau warga selalu taat dengan protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran wabah.

“Alhamdulillah kasus sembuh terus bertambah. Tapi, kita jangan lengah dan harus tetap harus waspada. Pasalnya angka positif masih bertambah,” ujar Andi Muhammad Ishak, juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim saat dikonfirmasi pada Senin (16/11/2020) petang.

1. Banyak pasien sembuh harusnya menjadi motivasi

Temuan Satgas COVID-19, Banyak Warga Kaltim Tak Pakai Masker di PasarPelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim, Andi M Ishak dalam keterangan persnya pada Kamis (19/3) petang di depan pintu masuk Diskes Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio)

Menurut Andi, penambahan pasien sembuh dari wabah corona ini harusnya memotivasi masyarakat untuk tetap semangat mengikuti anjuran pemerintah. Tak lain dan tak bukan ialah menjalankan protokol kesehatan atau prokes. Utamanya saat berada di luar rumah.

“Protokol kesehatan dengan 3M, yakni memakai masker ketika keluar rumah, menjaga jarak dari kerumunan dan selalu mencuci tangan dengan sabun,” sebutnya.

Baca Juga: Anda Warga Kota Tepian? Ini 9 Wali Kota di Samarinda dari Masa ke Masa

2. Hasil pantauan Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim di lapangan banyak warga tak bermasker

Temuan Satgas COVID-19, Banyak Warga Kaltim Tak Pakai Masker di PasarANTARA FOTO/Jojon

Sayangnya berdasarkan monitoring dan pantauan Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim di lapangan, kata Andi, sebagian besar masyarakat masih mengabaikan prokes. Paling kentara saat berada di pasar atau café-café. Banyak warga tanpa masker.

“Seolah wabah ini sudah berakhir. Kam harap masyarakat patuh terhadap anjuran pemerintah demi kebaikan bersama,” pintanya.

3. Warga tak bermasker bisa didenda Rp100 ribu

Temuan Satgas COVID-19, Banyak Warga Kaltim Tak Pakai Masker di PasarPerjalanan Pandemik COVID-19 di Indonesia sejak Januari-Oktober 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Padahal aturan pakai masker terang tertuang di dalam Pergub No 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Beleid ini berlaku pada 24 Agustus 2020 lalu. Dan bagi pelanggar sanksi jelas. Dari teguran lisan, tertulis hingga kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi dan yang terakhir ialah denda uang senilai Rp100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat hiburan akan dikenakan denda uang sebesar Rp200 ribu, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

“Mari masing-masing dari kita menjaga diri dan sesama dari virus corona,” pungkasnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M: gunakan Masker, Menghindari kerumunan atau jaga jarak fisik, dan rajin Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Waduh! 3.771 Millennial di Samarinda Belum Punya KTP Elektronik

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya