THM dan Karaoke di Samarinda Ditutup, Ini Empat Poin Penyebabnya

Jika melanggar selama masa hukuman, izin usaha akan dicabut!

Samarinda, IDN Times - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan karaoke Kota Tepian tutup sementara. Keputusan tersebut diambil Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan. Itu artinya kedua tempat hiburan ini tak akan beroperasi selama sepekan. Terhitung hari ini, persisnya tanggal 2-8 Oktober 2020.

“Kami tidak akan menindak sebelum ada fakta-faktanya, bahwa (THM) telah melanggar. Tak ada penerapan protokol kesehatan di sana. Mulai dari jaga jarak, sampai menggunakan masker,” ujar Sugeng Chairuddin, sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2020) pagi.

1. Empat poin penyebab tutupnya THM dan karaoke di Samarinda

THM dan Karaoke di Samarinda Ditutup, Ini Empat Poin PenyebabnyaSekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Senada dengan penutupan kawasan kedai di Citra Niaga dan Tepian Mahakam, langkah ini ditegaskan karena regulasi dalam Perwali Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokes COVID-19 tak diikuti dengan baik, oleh pelaku usaha THM dan karaoke.

Dalam aturan tersebut disebutkan mengenai perihal bermasker, jaga jarak dan cuci tangan. Bagi individu maupun pelaku usaha. Jika tak taat bisa dikenakan denda atau sanksi. Lantaran melanggar, surat bernomor 360/634/300.0, akhirnya terbit. Isinya ada empat poin.

Pertama ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan. Kemudian kedua, banyak dijumpai pengunjung yang tidak menggunakan masker dan berkerumun dalam waktu yang lama. Ketiga, tidak ada upaya pengelola THM dan karaoke untuk melakukan disiplin protokol kesehatan. Terakhir, terlihat kerawanan tersebarnya COVID-19 secara nyata mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis.

“Kami sudah berikan imbauan. Tapi, tetap protokol kesehatan tidak pernah dilakukan. Semua kami tindak jika melanggar (protokol kesehatan),” tuturnya.

Baca Juga: Pandemik, Bapenda Samarinda Pesimistis Capai Target PAD Akhir Tahun 

2. Menjadi momentum bagi THM dan karaoke untuk berbenah

THM dan Karaoke di Samarinda Ditutup, Ini Empat Poin PenyebabnyaUnsplash/Nikola Duza

Kebijakan ini memang harus diambil, maklum saja Samarinda sepekan terakhir selalu alami lonjakan. Baik dari kasus positif dan kematian. Hingga kini akumulasi positif COVID-19 sudah mencapai 2.689 kasus, sedangkan angka kematian telah menyentuh 111 orang. Menyisakan 797 pasien dalam perawatan. Namun demikian, 1.781 orang telah sembuh dari wabah ini. Statistik tersebut nyata, itu sebab langkah penutupan itu jadi momentum THM dan wadah karaoke agar berbenah.

“Saya berharap dengan penutupan ini jadi perbaikan bagi para pengelola. Agar mekanisme yang digunakan bisa menekan penyebaran virus. Sudah banyak yang tertular. Ini juga sebagai catatan untuk kita semua,” tegas mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda.

3. Jika kedapatan beroperasi saat masa hukuman berlangsung, izin usaha bakal dicabut

THM dan Karaoke di Samarinda Ditutup, Ini Empat Poin PenyebabnyaInfografis Gerakan 3M (IDN Times/Ryann Rezza Ardiansyah)

Nantinya selama seminggu ke depan, Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda bakal berjaga di kawasan THM dan karaoke. Tugasnya memantau pengelola bandel. Bila ada tempat hiburan malam yang beroperasi pada masa hukuman maka langkah tegas bakal diambil.

“Kami bisa cabut izinnya. Jadi penutupannya bukan sementara lagi,” pungkasnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: 6 Hari Jualan Online, Omzet Kedai Citra Niaga Samarinda Terjun Bebas

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya