TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertamina Balikpapan Sosialisasi Kondisi Darurat dan Penetapan DTT

Kilang Pertamina Balikpapan memiliki wilayah perairan

Ilustrasi kilang minyak Pertamina (Dok. Pertamina)

Balikpapan, IDN Times - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan memiliki wilayah operasi perairan. Salah satu wilayah itu penempatan pipa penyalur yang melintas di Teluk Balikpapan.

Pipa ini menyalurkan minyak mentah dari Penajam menuju Kilang di Balikpapan.

"Wilayah perairan Teluk Balikpapan merupakan tempat kita semua mencari makan. Bagi para nelayan, Teluk Balikpapan merupakan tempat untuk mencari ikan dan hasil tangkapan laut," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023). 

Baca Juga: Pemkot Balikpapan akan Membentuk Tim Kesehatan Hewan Kurban

1. Kilang Pertamina Balikpapan terdapat jalur pipa penyalur minyak mentah

Pertamina Balikpapan sosialisasi kondisi darurat dan penetapan daerah terlarang terbatas kepada masyarakat, Rabu (7/6/2023). Foto Pertamina

Chandra mengatakan, kilang Pertamina Balikpapan terdapat jalur pipa penyalur minyak mentah sebagai bahan baku di Kilang Balikpapan. Pihak lain juga ada yang mempergunakannya sebagai jalur transportasi.

Dalam hal ini, Pertamina pun menggelar upaya mitigasi terhadap kejadian-kejadian yang tidak dinginkan, seperti edukasi dan sosialisasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Wilayah Perairan dan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) jalur pipa kepada masyarakat di Gedung Banua Patra Balikpapan.  
 
Dalam kesempatan itu, hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan I Komang Budiawan, Port Manager Balikpapan PT Pertamina Trans Kontinental Armin Sirua dan Section Head Enviromental PT KPI Unit Balikpapan Ery Puspiartono.

2. Komitmen bersama menjaga perairan Teluk Balikpapan

ilustrasi Teluk Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Chandra mengatakan, seluruh pihak harus menjaga keberadaan Teluk Balikpapan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya yang beraktivitas di Teluk Balikpapan agar mengetahui dan dapat menjaga keberadaan pipa minyak yang melintas di sana," tegasnya.

Chandra juga mengharapkan agar masyarakat dapat menghindari daerah-daerah perpipaan yang telah ditetapkan sebagai Daerah Terbatas dan Terlarang di Teluk Balikpapan.

3. Kawasan kilang Balikpapan yang masuk daerah terlarang dan terbatas di Indonesia

Ilustrasi kilang minyak Pertamina (Dok. Pertamina)

Seperti diketahui, daerah terlarang adalah di mana orang, kapal, pesawat terbang dan Iain-lain sejenisnya yang tidak berkepentingan dilarang memasukinya. Sementara daerah terbatas adalah daerah di mana kapal pihak ketiga yang tidak berkepentingan dilarang membuang atau membongkar sauh.

"Lebarnya tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik terluar dari Daerah Terlarang atau dari titik terluar pada instalasi jika tidak terdapat Daerah Terlarang," kata Port Manager Balikpapan PT Pertamina Trans Kontinental Armin Sirua.
 
Sebagai informasi, pada jalur pipa minyak PT KPI Unit Balikpapan dari Penajam menuju Kilang Balikpapan telah ditetapkan sebagai Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
Armin juga mengajak semua pihak agar dapat bersama-sama menjaga rambu-rambu di wilayah perairan agar tidak dirusak atau dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. "Mari kita bersinergi untuk menjaga rambu-rambu di Teluk Balikpapan agar kita semua dapat selamat," kata Armin.

Baca Juga: Faktor Utama Balikpapan akan Jadi Kota Terbesar di Indonesia Timur

Berita Terkini Lainnya