Diduga Jual Miras, Belasan THM di Sambutan Samarinda Disegel Satpol PP
THM juga dituding menyedikan perempuan pendamping karaoke
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Lantaran dianggap mengganggu warga sekitar, belasan tempat hiburan malam (THM) tradisional di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan disegel Satpol PP Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami menyegel 13 THM karaoke setelah ada aduan masyarakat sekitar (sambutan) kepada lurah dan camat. Kemudian rapat dengar pendapat di dewan hingga kami diminta melakukan penyegelan,” terang Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Tak Bayar Pajak Sewa, Enam Ruko di Citra Niaga Samarinda Disegel
1. Ada 13 THM yang disegel Satpol PP Samarinda
Dengan jarak 11 kilometer (km) dari Samarinda menuju Sambutan makan waktu 30 menit. Bila macet, bisa lebih dari itu. Termasuk jauh dari pusat kota sehingga jarang mendapat perhatian. Meski demikian, warga yang terlampau jenuh akhirnya melapor ke aparat.
Apalagi, kata Boy ada dugaan menjual minuman keras (miras). Dengan adanya giat razia ini sebanyak 13 bangunan langsung dikosongkan dan disegel.
“Warga sudah mengeluh sejak setahun terakhir. THM tradisional itu dianggap mengganggu ketenteraman warga sekitar,” tandas Boy.
Baca Juga: Nasib PKL Tepian Mahakam dalam Ambisi Memenuhi RTH Samarinda