Insiden Peluru Nyasar di Kalbar, Bripka Frenky Terancam Dipecat
Sedang dalam pemeriksaan, dikenakan pasal kelalaian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Pemilik senjata insiden peluru nyasar di Kalimantan Barat (Kalbar) Bripka Frenky Marpaung akhirnya dikenakan ancaman pidana dan kode etik. Anggota polantas itu dikenakan pasal 359, kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Namun pihak kepolisian, dalam hal ini Krimum Polda Kalbar, belum menetapkannya sebagai tersangka.
"Yang pasti sanksi. Saat ini (Bripka Frenky) dalam tahap pemeriksaan," terang Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Bersihkan Pistol, Seorang Pengendara Tewas Tertembak
1. Polisi amankan rekaman CCTV
Aman menyebut, saat ini pihaknya juga telah mengamankan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Termasuk telah melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan sementara, dipastikan peluru tersebut berasal dari selongsong Bripka Frenky dan meletus sebanyak satu kali.
"Posisinya pos ke TKP itu sekitar 15 meter dan mengenai ke telinga hingga bagian belakang kepala. Korban dan meninggal di perjalanan," jelasnya.
Baca Juga: Kapolda Kalbar Sampaikan Permohonan Maaf Soal Insiden Peluru Nyasar