TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Insiden Peluru Nyasar di Kalbar, Bripka Frenky Terancam Dipecat

Sedang dalam pemeriksaan, dikenakan pasal kelalaian

Tripleks pos lantas di Kalbar yang terkena peluru nyasar pecah (dok. Istimewa)

Pontianak, IDN Times - Pemilik senjata insiden peluru nyasar di Kalimantan Barat (Kalbar) Bripka Frenky Marpaung akhirnya dikenakan ancaman pidana dan kode etik. Anggota polantas itu dikenakan pasal 359, kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.  Namun pihak kepolisian, dalam hal ini Krimum Polda Kalbar, belum menetapkannya sebagai tersangka. 

"Yang pasti sanksi. Saat ini (Bripka Frenky) dalam tahap pemeriksaan," terang Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Bersihkan Pistol, Seorang Pengendara Tewas Tertembak

1. Polisi amankan rekaman CCTV

Polisi saat lakukan penyelidikan terkaot peluru nyasar di Kalbar (dok. Istimewa)

Aman menyebut, saat ini pihaknya juga telah mengamankan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Termasuk telah melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan sementara, dipastikan peluru tersebut berasal dari selongsong Bripka Frenky dan meletus sebanyak satu kali.

"Posisinya pos ke TKP itu sekitar 15 meter dan mengenai ke telinga hingga bagian belakang kepala. Korban dan meninggal di perjalanan," jelasnya.

2. Masuk dalam pelanggaran berat

IDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Andre Gamma Putra mengatakan, Bripka Frenky tentu sudah melakukan pelanggaran berat.  Sebab SOP-nya, sudah ada tempat khusus untuk membersihkan senjata milik polisi, yakni di gudang senjata dan lapangan tembak.

"Dan SOP ini wajib diketahui semua anggota Polri. Bahkan untuk melakukan pengambilan senjata ini harus melalui proses yang panjang," kata dia. 

Baca Juga: Kapolda Kalbar Sampaikan Permohonan Maaf Soal Insiden Peluru Nyasar

Berita Terkini Lainnya