Bantah Ada Jual Beli Jabatan, Kemenag Sebut Seleksi Sesuai Prosedur
Terpilihnya Haris dianggap sudah sesuai prosedur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama membantah proses pengisian jabatan di institusinya bisa diintervensi oleh pihak luar. Pihak yang dimaksud adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy yang kini sudah berstatus tersangka kasus suap. Narasi itu terbentuk karena pria yang akrab disapa Rommy menerima suap dengan total sekitar Rp300 juta dari dua pejabat Kementerian Agama di daerah.
Dua pejabat Kementerian Agama itu yakni Haris Hasanuddin, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhamma Muafaq Wirahadi yang duduk sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Proses transaksi dilakukan di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya pada Jumat (15/3). Tak lama usai terjadi transaksi, penyidik KPK menangkap ketiganya.
Dalam keterangan persnya pada Sabtu (16/3), Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyebut uang itu diberikan agar Haris dan Muafaq bisa duduk di posisinya saat ini. Apalagi Haris dilaporkan tidak lolos untuk menduduki posisi itu. Apalagi sebelumnya, ia dilaporkan juga pernah mendapatkan hukuman disiplin. Tapi, dengan bantuan Rommy, Haris dan Muafaq bisa lolos.
Publik pun bertanya kok bisa praktik ini terjadi? Sebab, praktik perekrutan pegawai di Kemenag sudah dilakukan secara online. Lalu, apa penjelasan Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Nur Kholis?
"Kami tentu tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan ya. Itu bukan ranah kami. Ranah kami di pansel (panitia seleksi) bekerja sesuai dengan SOP PP 11 tahun 2017," kata Nur Kholis ketika ditemui media pada Senin malam (18/3) di kantor Kemenag.
Apakah ada pelanggaran SOP sehingga nama Haris bisa lolos?
Baca Juga: KPK: OTT di Jawa Timur Terkait Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama
1. Kemenag enggan menjelaskan mengapa Haris bisa lolos seleksi dan dilantik
Sekjen Kemenag M. Nur Kholis enggan menjelaskan mengapa nama Haris bisa lolos masuk ke dalam daftar yang dipertimbangkan oleh Menag Lukman Hakim. Apalagi, Haris sudah pernah terkena sanksi disiplin.
Soal Haris yang tidak lolos lalu bisa menembus ke posisi yang lebih tinggi berkat bantuan Rommy. Lalu, apa komentar Nur Kholis?
"Ya, itu biar nanti lah. Bukti-bukti kan sedang dikumpulkan oleh KPK. Nanti, biar menjadi ranah KPK, kami hanya menyampaikan informasi secara global terkait dengan proses perjalanan jabatan di Kemenag," kata Nur Kholis.
Ia yang duduk sebagai ketua panitia seleksi pegawai Kemenag mengaku tahu betul kalau pengisian posisi sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Ruang Kerja Menag Lukman