3 Staf Bank di Kalbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha
Kerugian negara mencapai Rp2 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang di Kalimantan Barat menetapkan sebanyak 4 tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja biasa senilai Rp2 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) Sintang.
Kongkalikong ini terjadi antara pengusaha dan sejumlah oknum staf Bank Kalbar Sintang. Keempat tersangka ini di antaranya adalah SH sebagai pengusaha, DR sebagai Kasi Kredit Bank Kalbar Sintang, RJ dan ALZ sebagai Analis Kredit Bank Kalbar Sintang.
Kepala Kejaksaan Negeri Singang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Sintang.
1. Kerugian negara mencapai Rp2 miliar
Aco memaparkan, perkara ini bermula pada Desember 2017 hingga Februari 2018. Saat itu tersangka SH, sebagai Direktur CV Jasa Aneka Sarana mengajukan pinjaman kredit modal kerja senilai Rp2 miliar. Dalam proses pengajuan kredit tersebut, SH diketahui meniru tanda tangan seorang komanditer perusahaan bernama Abdul Khair.
“Tujuan kredit itu katanya untuk membeli kapal tongkang untuk jasa angkutan batu bara, tapi belakangan hanya dipakai menyewa tongkang selama 1 bulan,” jelas Aco, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Dua Perempuan di Pontianak Ketahuan Selundupkan 1 Kg Sabu Pakai Sandal