Imigrasi Pontianak Imbau Pemohon Manfaatkan Aplikasi M-Paspor
Layanan penambahan kuota dilakukan setiap Kamis dan Jumat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pada tahun 2023 meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Pihaknya juga terus mengusung soal sosialisasi tata cara pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor sendiri merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru, dan penggantian paspor secara online.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anandita Hari Wibowo mengatakan, dalam rangka reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik dalam hal penyebaran informasi pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar kegiatan penyebaran informasi pelayanan publik.
“Kegiatan ini bertemakan sosialisasi tata cata pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor serta fungsi dan keunggulan paspor elektronik,” jelas Dwi, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: PPK Proyek pada Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima akan Diperiksa KPK
1. Tambah kuota layanan pembuatan paspor setiap hari Kamis dan Jumat
Untuk para pemohon pembuatan paspor saat ini sudah bisa dilakukan sendiri dengan cara mendaftarkan diri di aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat memilih tanggal, waktu, hingga tempat pembuatan paspor sendiri.
Dalam satu hari, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melayani sebanyak 200 kuota pelayanan. Namun ternyata masih ada pemohon yang kesulitan untuk mendaftar, dan membuat paspor dengan cepat.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya menambah pelayanan setiap hari Kamis dan Jumat dengan kuota 125 orang. Penambahan jadwal pelayanan tersebut dilakukan dalam setiap satu minggu.
“Kita ada pelayanan tambahan setiap hari Kamis dan Jumat sebanyak 125 kuota,” ungkapnya.
Baca Juga: Seorang Siswa di Bima Tonjok Gurunya karena Ditegur Merokok di Kelas