TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kematian Bidan di Kapuas Hulu Terungkap, Korban Diperkosa Rekan Kerja

Takut dilaporkan polisi, pelaku nekat bunuh korban

Usai memperkosa dan membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Banten. (IDN Times/Istimewa).

Pontianak, IDN Times - Kasus meninggalnya seorang bidan berinisial HK (26) di tempat tinggal karyawan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) terungkap. Korban diperkosa dan dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri yakni berinisial NR (23).

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan Kalbar. Ia ditangkap di Provinsi Banten.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandgelang Provinsi Banten,” kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Imigrasi Pontianak Imbau Pemohon Manfaatkan Aplikasi M-Paspor

1. Korban diperkosa lalu dibunuh

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Kapuas Hulu. (IDN Times/Istimewa).

Hendrawan mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari ditemukannya jazad HK di dalam kamar tempat tinggalnya. Lokasinya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit, di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sekitar pukul 12.10 WIB, pada Senin (23/10/2023).

Kematian korban dianggap tidak wajar. Sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta visum terhadap jasad korban.

Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau. Kecurigaan terhadapnya setelah penemuan jasad korban, ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.

“Saat dilakukan pendalaman penyelidikan, diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Pulau Jawa di daerah Banten, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan,”ungkap Hendrawan.

2. Pelaku memperkosa korban saat tidur

Polres Kapuas Hulu mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang nakes. (IDN Times/Istimewa).

Dari hasil pemeriksaan, kata Hendrawan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

Kronologi peristiwa tersebut berawal dari pelaku mengaku masuk ke kamar korban melalui pintu belakang. Saat masuk kamar, korban sedang tertidur pulas dengan kondisi tengkurap atau telungkup.

Hendrawan mengatakan, saat itu pelaku langsung mencekik korban dari belakang. Saat korban dalam keadaan lemas, pelaku membalikkan badannya dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak sadarkan diri.

“Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar dan bertatapan dengan pelaku yang ternyata sudah saling kenal,” paparnya.

3. Takut dilaporkan ke polisi, pelaku membunuh korban

Pelaku mengaku membunuh korban karena takut dilaporkan ke polisi. (IDN Times/Istimewa).

Saat mau kabur, korban terbangun dan melihat wajah pelaku yang dia kenali. Kaget melihat korban terbangun, pelaku nekat membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukannya.

“Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas. Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhirnya pelaku mencekik leher korban hingga korban tidak berdaya dan tewas,” terang Hendrawan.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Viral Video Perundungan Siswa di Pontianak, KPAD Pastikan Sudah Damai

Berita Terkini Lainnya