Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Pencabulan Anak akan Lapor Propam
Tersangka merupakan Anggota DPRD Singkawang
Pontianak, IDN Times - Anggota DPRD Singkawang di Kalimantan Barat (Kalbar) inisial HA akan melaporkan ke Propam Mabes Polri. Legislatif dari Fraksi PKS ini merasa dikriminalisasi menyusul statusnya yang ditetapkan menjadi tersangka pencabulan anak 13 tahun oleh Polres Singkawang.
Melalui Kuasa Hukum HA, Akbar Hidayatullah mengklaim kliennya ini menjadi korban kriminalisasi Polres Singkawang sehingga akan dilaporkan ke Propam.
“Kami akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Singkawang dan Kapolres Singkawang atas dugaan kriminalisasi rekayasa kasus,” ucap Akbar, Minggu (22/9/2024).
1. HA akan laporkan Kasatreskrim dan Kapolres Singkawang
Akbar menyampaikan bahwa HA berencana melaporkan Kasat Reskrim dan Kapolres Singkawang atas dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus.
Selain itu, HA juga akan menyoroti tindakan tidak profesional dan pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan pada 31 Mei 2023, yang mengatur penundaan sementara proses hukum bagi peserta pemilihan umum.
“Salah satu poin penting adalah netralitas Polri, yang seharusnya mencegah jajaran reskrim dari melakukan penyelidikan atau menerima laporan polisi terkait peserta pemilu,” jelas Akbar.
Baca Juga: Kadernya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Singkawang, Ini Kata PKS