TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Owner K-Gym Pontianak Resmi Ditahan Polisi

Buntut tewasnya wanita dari lantai 3 saat gunakan treadmill

Tersangka dan pengacara di Polresta Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak sebagai tersangka, S, yang merupakan pemilik K-Gym Pontianak, akhirnya resmi ditahan polisi pada Rabu (31/7/2024).

S menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang wanita berinisial FN (22 tahun) yang terjatuh dari lantai 3 saat menggunakan treadmill.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Antonius Trias Kuncorojati, membenarkan hal tersebut. Menurut Kompol Trias, setelah tersangka S memenuhi panggilan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

“Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan,” ujar Kompol Trias.

1. Pemilik K-Gym Pontianak resmi ditahan

Kompol Trias menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Jika diperlukan perpanjangan, masa penahanan akan ditambah 40 hari, sehingga totalnya menjadi 60 hari.

“Penahanan dilakukan sesuai dengan aturan, baik itu pertimbangan subjektif maupun objektif. Sesuai dengan Pasal 359 KUHP, pasal yang disangkakan kepada tersangka memungkinkan dilakukannya penahanan,” jelas Kompol Trias.

Baca Juga: 5 Objek Wisata Berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani-Pontianak

2. Pengacara tersangka akan ajukan penangguhan

Terkait rencana pengacara tersangka yang akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan, Kompol Trias mengatakan bahwa itu merupakan hak tersangka dan pengacaranya.

“Itu adalah hak dari tersangka maupun pengacaranya yang mendampingi, namun untuk saat ini, tersangka kami tahan,” ungkap Kompol Trias.

Setelah S, pemilik K-Gym Pontianak, ditahan oleh pihak kepolisian, tim pengacara segera mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Berita Terkini Lainnya