Seorang Polisi di Pontianak Dipecat karena Lakukan Penggelapan Mobil
Divonis bersalah dan dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Seorang personel Polresta Pontianak, Bripka Andika Putra diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.
Bripka Andika diberhentikan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan. Pemberhentian tersebut digelar pada upacara PTDH yang dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Pontianak dan seluruh personel Polresta Pontianak.
“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri,” sebut Adhe, Jumat (2/8/2024).
1. Terbukti lakukan penggelapan
Bripka Andika Putra telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil dan melanggar Pasal 372 KUHP dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan pada tanggal 21 Maret 2024.
Dalam upacara tersebut, Kapolresta Pontianak, melalui Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik yang mendalam.
“Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” terang AKP Wagitri.
Baca Juga: Owner K-Gym Pontianak Resmi Ditahan Polisi