TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Polisi di Pontianak Dipecat karena Lakukan Penggelapan Mobil

Divonis bersalah dan dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara

Bripka Andika Putra dipecat dari kepolisian. (IDN Times/polresta Pontianak).

Pontianak, IDN Times - Seorang personel Polresta Pontianak, Bripka Andika Putra diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.

Bripka Andika diberhentikan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan. Pemberhentian tersebut digelar pada upacara PTDH yang dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Pontianak dan seluruh personel Polresta Pontianak.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri,” sebut Adhe, Jumat (2/8/2024).

1. Terbukti lakukan penggelapan

Bripka Andika Putra telah melakukan tindak pidana penggelapan  1 unit mobil dan melanggar Pasal 372 KUHP dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan pada tanggal 21 Maret 2024.

Dalam upacara tersebut, Kapolresta Pontianak, melalui Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik yang mendalam.

“Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” terang AKP Wagitri.

Baca Juga: Owner K-Gym Pontianak Resmi Ditahan Polisi

2. Pelanggaran yang dilakukan tak dapat ditoleransi

Kombes Pol Adhe menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka Andika Putra tidak dapat ditoleransi dan mencoreng nama baik institusi.

“Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai pengingat bagi seluruh personel agar selalu berpegang pada aturan yang berlaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” paparnya.

Upacara PTDH ini berlangsung dengan khidmat, diiringi dengan pembacaan putusan dan memberikan tanda silang secara simbolik di foto Bripka Andika Putra sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidah hormat dari kedinasan aktif Polri.

Berita Terkini Lainnya