Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil melacak keberadaannya dan meringkusnya di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," tambah Ade.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui pemicu pasti kejadian. Namun, HI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.