Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menerapkan kebijakan pengetatan anggaran atau refocusing pada kas 2024 ini. Ketentuan ini dilakukan guna membayar utang daerah sebesar Rp300 miliar kepada penyedia barang dan jasa tahun 2023.
Kebijakan tersebut akan dilaksanakan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot dan DPRD Kota Banjarmasin. Berikut adalah besaran anggaran yang harus direfocusing di Kota Banjarmasin sesuai dengan jumlah utang yang harus dilunasi.
