Aktivitas siswa SMA di Banjarmasin
Pihak JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin Mashuri mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa ABH selama 2 tahun 6 bulan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 353 ayat 2 KUHP, karena terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana.
Selain ancaman pidana, pihak ABH juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban atas kerugian yang ditimbulkan.
Dalam hal restitusi, JPU menyebutkan bahwa terdakwa dituntut membayar Rp277 juta. Jumlah ini sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada kejaksaan.
“Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp277 juta,” katanya.
Memang, kasus yang menimpa korban, yang juga merupakan teman dari terdakwa, telah mengakibatkan luka serius, termasuk tusukan dengan pisau. Salah satu luka paling serius adalah tusukan pada bagian perut yang mengenai organ dalam.
Korban sempat mengalami koma dan syok, namun berhasil bertahan setelah mendapatkan perawatan medis yang cepat dan intensif dari pihak rumah sakit.