Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkot Banjarmasin akan Tertibkan Jalanan yang Dipadati oleh PKL
Jalan Pasar Lama yang beralih fungsi di Banjarmasin.

Banjarmasin, IDN Times - Penyalahgunaan jalan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin marak terjadi. Salah satunya seperti sudah terjadi di Jalan Pasar Lama Banjarmasin Tengah, di mana sepanjang kawasannya sudah disalahgunakan lapak pedagang kaki lima (PKL). 

Kondisi ini otomatis mengganggu fungsi Jalan Pasar Lama sebagai jalur transportasi masyarakat di Banjarmasin. Terutama bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat mulai dari pagi hingga siang hari. 

Pemerintah Kota Banjarmasin telah terlalu lama membiarkan hal ini terjadi, namun baru-baru ini mereka mulai melakukan sosialisasi untuk menertibkan jalan tersebut. Langkah ini tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama dengan Forum LLAJ Kota Banjarmasin.

1. Normalisasi jalan sesuai dengan undang-undang

Pedagang yang berlapak di Jalan Pasar Lama.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Fepbry Ghara Utama menyatakan, bahwa fungsi jalan Pasar Lama harus dinormalisasi.

Saat ini, pihaknya masih berada dalam tahap sosialisasi, di mana warga maupun pedagang diminta untuk memindahkan lapak dagangannya keluar dari bahu jalan. Langkah ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 28 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kerusakan dan mengganggu fungsi jalan.

Selain itu, peraturan tersebut diperkuat dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedagang Kaki Lima, pasal 20 huruf H, yang melarang PKL menggunakan jalanan sebagai tempat usaha.

"Rencana penertiban jalan telah kami sosialisasikan. Ini telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah," katanya.

2. Target bulan Mei ini jalan sudah steril

Suasana sosialisasi penertiban jalan Pasar Lama.

Setelah tahap sosialisasi, Dishub menargetkan bahwa kawasan Jalan Pasar Lama pada bulan Mei ini sudah steril dan normal kembali. Hal ini bertujuan agar jalan dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Fepbry juga menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan bersama dengan Polantas Polresta Banjarmasin dan Satpol PP Kota Banjarmasin, dan sebagian pedagang sudah mulai memahami dan merapikan lapaknya agar tidak mengganggu bahu jalan.

Namun, jika peraturan tersebut tidak dipatuhi, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban.

"Hari ini merupakan tahap finalisasi sosialisasi, selanjutnya dalam bulan ini diharapkan sudah tertib. Kami berharap agar para pedagang mematuhi aturan ini. Saya melihat banyak pedagang yang sudah mulai melakukan pembongkaran, semoga ini dapat menjadi contoh bagi pedagang lainnya," ujarnya.

3. 156 lapak dagang mau diajak kerja sama

Pedagang di Jalan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

Kepala Bidang Pasar, Disperdagin Kota Banjarmasin Ridho mengungkapkan bahwa di bahu jalan tersebut terdapat setidaknya 156 lapak dagang. Meskipun melanggar UU Lalu Lintas, pihaknya tetap menarik retribusi sebesar Rp1.000 per lapak untuk lapak dagang tersebut.

Namun, tidak semua pedagang mau membayar retribusi tersebut. Mengingat adanya penertiban jalan, lapak yang berada terlalu dekat dengan jalan harus dipindahkan.

Ridho menjelaskan bahwa sebenarnya wilayah Pasar Lama hanya terbatas pada bagian depan. Namun, karena banyaknya pedagang di samping jalan, pasar tersebut melebar hingga sepanjang Jalan Pasar Lama.

"Dampak normalisasi jalan ini melibatkan 156 lapak dagang. Saya yakin pedagang akan bersedia bekerja sama, dan semoga jalan dapat kembali berfungsi dengan baik," ujarnya.

Editorial Team

Related Article