Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menaikkan tarif retribusi parkir untuk diberlakukan di tahun 2024 mendatang. Perinciannya kendaraan roda dua menjadi Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu dan roda empat Rp5 ribu dari sebelumnya Rp3 ribu.
Kebijakan tersebut sudah disepakati Pemkot Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin. Aturannya akan diperkuat Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang Kenaikan Tarif Parkir.
Berikut ini tiga alasan tarif retribusi parkir dinaikkan Pemkot Banjarmasin.
