Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Utara menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 2 tersangka yang tuna rungu dan tuna wicara yakni Surya Nata Kesuma (30) dan Rani Maulana (30). Korban Marco Fernando Mancini Singal (32) dianiaya hingga tewas. Korban juga merupakan disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.
Rekontruksi yang digelar di depan Polsek Balikpapan Utara hari Jumat (12/7), dihadiri oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, kuasa hukum tersangka serta kerabat korban.
Pada rekonstruksi ini tersangka memperagakan 30 adegan, dari awal mula cekcok antara korban dan pelaku hingga terjadinya kejadian berdarah di depan Paldam VI/Mulawarman kilometer 2 beberapa waktu yang lalu.
"Dari adegan yang diperagakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa korban masuk dalam pasal pembunuhan berencana," jelas Iptu Nikson Sitompul, Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara.