Balikpapan, IDN Times - Masyarakat Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dikejutkan dengan beredarnya surat terbuka dilayangkan tim lawyer dari Jakarta Selatan. Mereka mewakili kliennya warga Balikpapan yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan menuju Jembatan Pulau Balang menghubungkan Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam surat tersebut, kuasa hukum H Gody memperkenalkan diri sebagai institusi advokat dan penasehat hukum yang mewakili kliennya dan mengirim surat pemberitahuan kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Surat itu sendiri dibuat pada tanggal 8 Oktober 2021.
Tentu rencana penutupan akses jalan Pelabuhan Peti Kemas di Kilometer 13 Balikpapan, Rabu (13/10/2021) ini cukup menarik perhatian dan menjadi kekhawatiran masyarakat yang sering melintas di jalur tersebut.