Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aksi Pencurian Kabel PJU di Samarinda Terbongkar, Polisi Amankan 8 TSK

Aksi Pencurian Kabel PJU di Samarinda Terbongkar, Polisi Amankan 8 TSK
ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap empat kasus sindikat pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) yang merugikan hingga ratusan juta rupiah dan meresahkan masyarakat.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan delapan orang tersangka dari empat kasus berbeda.

“Secara keseluruhan kami mengamankan delapan tersangka dari empat perkara yang merugikan pemerintah maupun perusahaan swasta,” ujar Hendri dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (9/3/2026).

1. Kerugian harus ditanggung publik

Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu kasus pencurian menyebabkan kerugian hingga Rp589,7 juta. Aksi tersebut menyasar fasilitas PJU di tujuh ruas jalan utama di Kota Samarinda.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial R, H, dan M ditangkap setelah terbukti mencuri kabel PJU dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek.

“Para pelaku mengenakan rompi proyek dan beraksi pada siang hari untuk mengelabui masyarakat,” jelas Hendri.

Polisi juga mengungkap adanya satu tersangka lain berinisial I alias Ibam yang diduga berperan sebagai perencana. Namun hingga kini yang bersangkutan masih buron dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

2. Penangkapan tersangka lainnya

Tersangka.
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Pada kasus berbeda, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial A dan AF yang mencuri kabel telekomunikasi milik PT Telkom di wilayah Sempaja Selatan. Aksi tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp56.201.530.

Selain itu, pencurian juga menyasar aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Seorang tersangka ditangkap saat mencoba mencuri kabel outdoor pendingin ruangan di Stadion Utama Palaran. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa linggis dan kapak.

Kasus lainnya melibatkan dua tersangka berinisial SY dan SA yang memotong kabel tower internet milik Telkomsel di kawasan Sempaja Utara. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tersebut.

3. Motif pencurian para pelaku

Ilustrasi Tersangka / (pexels.com)
Ilustrasi Tersangka / (pexels.com)

Menurut Hendri, sebagian besar pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

“Mayoritas tersangka beralasan tembaga dari kabel yang mereka kupas dijual untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tips Cerdas Memilih Pemimpin agar Demokrasi Tetap Sehat

09 Mar 2026, 22:00 WIBNews